BojonegoroToday.com_Bea Cukai Bojonegoro telah melakukan penindakan rokok ilegal dengan jenis pelanggaran antara lain rokok dengan pita cukai yang diduga palsu,rokok tanpa dilekati pita cukai,dan rokok dilekati pita Cukai yang bukan peruntukanya.
Total sekitar 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau iris (TS) dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Selasa 25-6-2019. Rokok berikut tembakau iris ilegal yang dimusnahkan itu barang bukti yang dikumpulkan selama 2013-2018.
Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Purwantoro,
Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadeli, Komandam Kodim 0813 Bojonegoro Letkol. Arh Redinal Dewanto,Ssos,M.Si ,Plt Kasatpol PP, Arief Nanang Sugianto, S.STP. MM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti rokok ini digelar di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Bojonegoro. Pemusnahan secara keseluruhan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarsari Selasa 25/06/2019.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro Winarko, barang bukti ditetapkan menjadi milik negara itu sekitar Rp 263.352.760. Dan berhasil menyelematkan potensi kerugian Negara sebesar Rp 117.845.910.
Hal ini dilakukan dengan tujuan memerangi peredaran rokok ilegal tanpa cukai ucapnya. Sedangkan yang dimusnakan meliputi pita cukai palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai, dan di lekati pita namun tidak sesuai peruntutkannya.
Penindakan ini dilakukan Bea Cukai Bojonegoro merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.Peredaraan barang tersebut tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan ,namun juga berpotensi membahayakan masyarakat dan mengurangi penerimaan negara.Keberhasilan Bea Cukai Bojonegoro ini tak lepas dari sinergi dan komitmen kementrian dan lembaga lain diantaranya TNI,POLRI,Kejagung,KPKNL,SATPOL PP.