Bojonegorotoday.com |Kota| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro, di pendopo Malowopati pada Kamis (18/07/2019).
Pembinaan yang diselenggarakan oleh Kantor DPMD Bojonegoro ini dalam rangka Sinkronisasi Program Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa Guna Percepatan Pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Ada beberapa narasumber yang turut dilibatkan untuk menyampaikan materi pembinaan, yaitu dari perwakilan DPMD, Dinas Sosial serta BPJS Kesehatan. Acara pembinaan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Wakil Bupati Bojonegoro, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan OPD, 414 Kepala Desa serta 28 Camat seluruh Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menyampaikan beberapa pesan antara lain Alokasi Dana Desa (ADD) akan mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1 Miliar dan akan ada Peraturan Bupati Tentang Percepatan Pembangunan Berbasis Perdesaan, dimana untuk memetakan kondisi desa, mengurangi kesenjangan, serta mempercepat pembangunan guna meningkatkan ranking Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Target kita adalah menurunkan 1,5{1da92a84fce247adbe60fc114f001df8f28a00e1a39a564fa16b6e14c9d5acf9} angka kemiskinan dan pelantikan Kades yang terpilih pada Pilkades serentak yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu akan diselenggarakan pada 4 September 2019 mendatang”, terang Bupati Bojonegoro.
Terpisah, Faisol Ahmadi selaku Plt. Kepala DPMD menjelaskan, bahwa pembinaan terhadap Kades ini sebagai agenda evaluasi atas kebijakan antara program Pemkab Bojonegoro dengan Pemerintah Desa.
Sebelumnya, acara Budi Irawanto selaku Wakil Bupati Bojonegoro mengatakan bahwa setelah pembinaan Kades ini harus menghasilkan output nyata yaitu untuk pembangunan desa secara menyeluruh.
“Berdasarkan UU No. 6 Pasal 79 Tahun 2014, disebutkan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dalam menyusun perencanaan pembangunan, harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemdes (RKP)”, pungkas Wakil Bupati Bojonegoro.
(dan)