bojonegorotoday.com – Rapat Panitia Khusus (Pansus) tentang pembentukan peraturan daerah (Perda) retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh DPRD Kebupaten Bojonegoro gagal, lantaran banyak anggota dewan yang tidak hadir.
Rapat pansus tersebut dijadwalkan Selasa (03/03/2020) pukul 09.00 Wib hingga pukul 10.00 Wib. Namun hingga pukul 12.00 Wib banyak anggota dewan yang belum hadir. Hingga akhirnya rapat tersebut gagal.
Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Ahmad Shofiyudin mengatakan, rapat sebenarnya dilakukan pukul 09.00 Wib hingga 10.00 Wib. Hingga pukul 12.00 Wib banyak rekan – rekan dewan yang belum datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya beberapa rekan – rekan dewan yang hadir,” katanya.
Ia kurang mengetahui secara persis sebab ketidakhadiran rekan – rekannyaa sesama anggota dewan tersebut. Padahal, besok Rabu 4 Maret 2020 ada rapat paripurna pengesahan terkait perda tersebut.
“Katanya tadi jam 14.00 Wib ada informasi, tapi kok gak ada, jadi pada pulang lagi,” ungkapnya.
Bebarapa anggota dewan yang hadir ada sekitar 10 anggota dewan dari total 50 anggota DPRD Bojonegoro. Pun, ada beberapa dewan yang hadir namun tidak mengisi absensi yang disediakan oleh pihak sekretariat DPRD.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto memilih menunggu hingga pukul 14.00 Wib. Namun banyak anggota dewan yang tidak hadir. “Lama menunggu tadi,” pungkasnya. (yud)