bojonegorotoday.com – Kejaksaan Negeri Bojonegoro menerima laporan puluhan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem kabupaten setempat terkait biaya pengurusan Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima terkait aduan atau pelaporan dari beberapa warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem terkait keluhan biaya PTSL.
“Iya, sudah kami terima,” kata Kajari kepada bojonegorotoday.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/03/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari menambahkan, terkait aduan ini pihaknya akan melakukan pengkajian terkait permasalahan biaya PTSL tersebut untuk mengetahui secara objektif permasalahan PTSL di Desa Kedungrejo tersebut.
“Akan kami kaji terlebih dahulu,” tambahnya dengan nada tegas.
Pihaknya akan memanggil siapa-siapa yang terkait dengan permasalahan PTSL ini. Saat ditanya terkait dugaan pungli ? Kajari menjawab, masih jauh dari hal itu. Sebab, membutuhkan kajian secara objektif.
“Yang jelas, aduan kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengadu terkait biaya Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai terlalu tinggi.
Irawan, salah satu warga setempat yang mengadu ke kejari setempat mengatakan, biaya PTSL di desanya sebesar Rp 700 ribu perbidang. Bahkan, lanjut dia, ada yang Rp 800 ribu. Pihaknya menilai biaya tersebut terlalu tinggi.
“Ada 150 orang sudah membut surat pernyataan terkait keberatan dengan biaya PTSL tersebut,” pungkasnya. (yud)