Sidang Terdakwa Kasus Pembunuhan Janda, Ini Dakwaannya

- Reporter

Selasa, 17 Maret 2020 - 14:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.comTerdakwa kasus pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro nampak pasrah saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Prihatin, dihadapan terdakwa dan majelis hakim, terdakwa menerima dakwaan tersebut. Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (16/03/2020).

Ada tiga dakwaan yang diterima terdakwa. Pertama, dakwaan primair. Kedua, dakwaan subsidiair. Dan ketiga, dakwaan lebih subsider. Dakwaan primair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana. Sementara lebih subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 353 ayat 3 KUH Pidana.

Baca Juga :  Rasakan Jalan Nglenyer, Bupati Bojonegoro Bersama Forkopimda Gowes Ceria Bareng

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, membenarkan adanya sidang dakwaan tersebut. Sidang berikutnya pada Senin mendatang merupakan sidang ke dua dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

“Sidang berikutnya bakal dilakukan Senin mendatang,” katanya kepada wartawan bojonegorotoday.com, Selasa (17/03/2020).

Dikethui, terdakwa berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, kabupaten setempat.

Sebelum korban dibunuh, ternyata korban sempat dicekoki minuman keras yang sudah disiapkan tersangka. Tidak hanya itu, korban juga sempat disetubuhi oleh terdakwa di lokasi pembunuhan. Saat itu korban sedang hamil sekitar 4 bulanan. (yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06