bojonegorotoday.com – Rapat Paripurna Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro tertunda lagi, Rabu (18/03/2020).
Hal itu, lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum dua pertiga dari seluruhnya. Dari total 50 anggota dewan hanya 32 dua yang hadir. Akibatnya, paripurna ditunda lagi.
Pertama, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kedua, Raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian ketiga, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah dan keempat, Raperda Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Paripurna penetapan ini ditunda Jumat depan setelah Jumatan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin, kepada wartawan bojonegorotoday.com.
Politisi PKB ini mengungkapkan, bahwa paripurna penetapan ini sudah tiga kali ini tertunda. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya supaya penetapan raperda ini tidak tertunda lagi.
“Kami tetap berupaya supaya penetapan ini berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Tiga kali penundaan penetapan raperda ini dapat dikatakan anggota dewan boikot. Sebab sudah tiga kali tertunda. Meski demikian, mereka sudah dikatan bekerja. Sebab hal itu juga merupakan hak anggota dewan.
Ada tiga fraksi yang tidak hadir dalam paripurna penetapan empat Raperda Kabupaten Bojonegoro ini. Yakni, Fraksi PPP, Fraksi PAN Nurani Rakyat dan NasdemPerindo.
“Jika tidak kuorum lagi, secara otomatis belun bisa dilakukan penetapan. Terkait sanksi kami lihat dulu tatibnya seperti apa,” pungkasnya. (yud)