Paripurna DPRD Bojonegoro, Penetapan Empat Raperda Terdunda Lagi

- Reporter

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.comRapat Paripurna Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro tertunda lagi, Rabu (18/03/2020).

Hal itu, lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum dua pertiga dari seluruhnya. Dari total 50 anggota dewan hanya 32 dua yang hadir. Akibatnya, paripurna ditunda lagi.

Pertama, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kedua, Raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian ketiga, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah dan keempat, Raperda Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Baca Juga :  Komisi C Tanggapi Sanksi Disiplin Penurunan Pangkat Kadisdik Bojonegoro

“Paripurna penetapan ini ditunda Jumat depan setelah Jumatan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin, kepada wartawan bojonegorotoday.com.

Politisi PKB ini mengungkapkan, bahwa paripurna penetapan ini sudah tiga kali ini tertunda. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya supaya penetapan raperda ini tidak tertunda lagi.

“Kami tetap berupaya supaya penetapan ini berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Tiga kali penundaan penetapan raperda ini dapat dikatakan anggota dewan boikot. Sebab sudah tiga kali tertunda. Meski demikian, mereka sudah dikatan bekerja. Sebab hal itu juga merupakan hak anggota dewan.

Ada tiga fraksi yang tidak hadir dalam paripurna penetapan empat Raperda Kabupaten Bojonegoro ini. Yakni, Fraksi PPP, Fraksi PAN Nurani Rakyat dan NasdemPerindo.

Baca Juga :  Catatan dan Masukan Penting Fraksi Gerindra atas Raperda Inisiatif DPRD

“Jika tidak kuorum lagi, secara otomatis belun bisa dilakukan penetapan. Terkait sanksi kami lihat dulu tatibnya seperti apa,” pungkasnya. (yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06