bojonegorotoday.com – Rapat Paripurna Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berulang kali ditunda. Lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Paripurna penetapan raperda ini mengalami tiga kali penundaan. Indikasinya, sebagian anggota dewan boikot. Sebab sudah tiga kali ditunda. Meski demikian, itu merupakan hak anggota dewan.
Sekretaris Fraksi Golkar, Ahmad Supriyanto mengatakan, bahwa pihaknya merupakan fraksi yang hadir dalam paripurna. Sehingga ia tidak mengetahui maksut dan tujuan fraksi yang tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Misalnya, lanjut dia, ada sesuatu yang menjadi perbedaan cara pandang dalam menyikapi terkait empat raperda tersebut, sehingga menjadikan tertundanya paripurna penetapan empat raperda.
“Maka saran saya agar lebih baik di komunikasikan dengan baik,” katanta kepada wartawan bojonegorotoday.com, Kamis (19/03/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin, mengungkapkan sedikit kekecewaannya terhadap ditundanya paripurna penetapan empat raperda Kabupaten Bojonehoro ini.
“Kami tetap berupaya menciptakan iklim yang baik, sehingga bisa berjalan sama-sama,” katanya.
Jika kedepan tidak kuorum lagi, secara otomatis belum bisa dilakukan paripurna penetapan. Sebab, sesuai tartib DPRD yang hadir harus dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota dewan.
Sementara itu, yang hadir saat paripurna penetapan raperda Kabupaten Bojonegoro to the yg gh hanya 32 anggota dewan dari total 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Empat raperda itu pertama, raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kedua, raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.
Kemudian ketiga, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah dan keempat, Raperda Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. (yud)