bojonegorotoday.com – Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro menolak rencana eksekusi. Lantaran ada beberapa alasan penolakan pengurus TITD Hok Swie Bio tersebut.
Karena, pemehon eksekusi Gandhi Koesmisnto alias Go Kian An tidak memiliki legal standing karena meraka adalah pengurus periode 2013-2015 yang masa kepengurusanya sudah habis dan tidak berhak mengatasnamakan diri sebagai pengurus TITD.
Obyek yang akan di eksekusi tidak sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchrat). Yang mana obyek sengketa secara jelas tertuang dalam amar putusan adalah sertifikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun yang dilakukan pengecekan lokasi pencocokan adalah tanah dan bangunan yang bukan merupakan obyek sengketa,” kata Anam warsito Kuasa Hukum Pengurus TITD yang di ketuai Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Wat) kepada bojonegorotoday.com, Kamis (19/03/2020).
Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Anam ini, bahwa nomor dalam sertifikat yang diputus oleh pengadilan tidak dalam penguasaan tergugat atau termohon eksekusi.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, Pengurus TITD yang sah periode 2016-2019 Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Hwat) menolak rencana eksekusi dan meminta Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk membatalkan rencana eksekusi atas obyek sengketa teresebut.
Apabila Pengadilan Negeri tetep memaksakan untuk melakukan eksekusi. Maka pengurus TITD 2016-2019 yang sah dibawah pimpinan Hari Widodo Rahmad bersama seluruh umat akan melakukan perlawanan.
“Baik melalui jalur hukum maupun jalan lain yang di sepakati seluruh umat TITD Hok Swie Bio Bojonegoro,” pungkasnya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, ia tidak menanggapi klaim sepihak baik dari pemohon dan termohon. Pada prinsipnya PN hanya berpedoman pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kemudian melaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (yud)