Pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro Menolak Rencana Eksekusi

- Reporter

Kamis, 19 Maret 2020 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.comPengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro menolak rencana eksekusi. Lantaran ada beberapa alasan penolakan pengurus TITD Hok Swie Bio tersebut.

Karena, pemehon eksekusi Gandhi Koesmisnto alias Go Kian An tidak memiliki legal standing karena meraka adalah pengurus periode 2013-2015 yang masa kepengurusanya sudah habis dan tidak berhak mengatasnamakan diri sebagai pengurus TITD.

Obyek yang akan di eksekusi tidak sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inchrat). Yang mana obyek sengketa secara jelas tertuang dalam amar putusan adalah sertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun yang dilakukan pengecekan lokasi pencocokan adalah tanah dan bangunan yang bukan merupakan obyek sengketa,” kata Anam warsito Kuasa Hukum Pengurus TITD yang di ketuai Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Wat) kepada bojonegorotoday.com, Kamis (19/03/2020).

Baca Juga :  Lima Tersangka Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Anam ini, bahwa nomor dalam sertifikat yang diputus oleh pengadilan tidak dalam penguasaan tergugat atau termohon eksekusi.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, Pengurus TITD yang sah periode 2016-2019 Hari Widodo Rahmad (Tan Tjien Hwat) menolak rencana eksekusi dan meminta Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk membatalkan rencana eksekusi atas obyek sengketa teresebut.

Apabila Pengadilan Negeri tetep memaksakan untuk melakukan eksekusi. Maka pengurus TITD 2016-2019 yang sah dibawah pimpinan Hari Widodo Rahmad bersama seluruh umat akan melakukan perlawanan.

“Baik melalui jalur hukum maupun jalan lain yang di sepakati seluruh umat TITD  Hok Swie Bio Bojonegoro,” pungkasnya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, ia tidak menanggapi klaim sepihak baik dari  pemohon dan termohon. Pada prinsipnya PN hanya berpedoman pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sidang Kedua Kasus Pembunuhan, Tiga Saksi Dihadirkan JPU

“Kemudian melaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06