bojonegorotoday.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Ledre, Jumat (20/03/2020).
Surat Bupati Bojonegoro Nomor : 440/184/412.305/2020 memerintahkan dengan hormat untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan yang bersifat perayaan untuk sementara waktu ditiadakan sampai dengan situasi kondisi yang memungkinkan. Sedangkan, kegiatan keagamaan yang bersifat wajib (Sholat Jumat/Sholat Jamaah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dapat dilaksanakan dengan membawa sajadah sendiri-sendiri sambil melihat situasi lebih lanjut,” kata Bupati, Anna Muawanah dalam surat tersebut.
Pelaksanaan pernikahan atau hajatan lain untuk resepsi atau pesta perayaannya untuk ditunda. Namun demikian apabila tetap dilaksanakan resepsi/perayaan/pesta agar memerhatikan ini.
“Jumlah undangan dibatasi maksimal 100 orang dari dalam daerah dan apabila ada undangan dari luar daerah dibatasi maksimal 10 orang dengan terlebih dahulu diperiksa petugas kesehatan setempat,” ucap bupati.
Untuk kegiatan keramaian di masyarakat atau yang sifatnya mengumpulkan orang banyak agar ditunda pelaksanaanya dan Camat untuk mengoordinasikan pelaksanaannya dengan forkopimcam.
“Menegaskan atas surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI 19 Maret 2020 Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, supaya untuk dipatuhi,” pungkas Bupati dalam SE. [yud]