Petugas, Wali Nikah serta Catin Diimbau Pakai Masker dan Sarung Tangan saat Ijab Kabul

- Reporter

Sabtu, 21 Maret 2020 - 01:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan prosesi akad nikah ditengah wabah Virus Corona (Covid-19). Namun, yang hadir dalam prosesi akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. “Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul,” bunyi SE Jumat (20/03/2020) itu.

Berikut bunyi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan akad nikah:

A. Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

B. Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:

1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat

Baca Juga :  Sebagai Wadah Peningkatan SDM, PC APRI Bojonegoro Dikukuhkan

2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang

3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, dan

4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya.

“Selalu koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan jika terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik dari petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung,” bunyi SE tersebut. [yud]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menag Keluarkan SE Pelaksanaan Qurban di Masa PPKM Darurat, Begini Juknisnya
Sebagai Wadah Peningkatan SDM, PC APRI Bojonegoro Dikukuhkan
Kakanwil Kemenag Jatim Beri Pembinaan dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid
1.361 Calon Jamaah Haji Asal Bojonegoro Gagal Berangkat
Tarawih di Rumah, Wacana Shalat Idul Fitri Berjamaah Ditiadakan Saat Corona
Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah ditengah Pandemi Corona
Imbas Pandemi Corona, Prosesi Akad Nikah Hanya Boleh dihadiri 10 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06