bojonegorotoday.com – Sejumlah tempat karaoke di wilayah Kabupaten Bojonegoro diimbau untuk menutup sementara. Hal itu dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto STPP MM membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengimbau tempat karaoke untuk menutup sementara.
“Kami imbau untuk ditutup sementara sampai kondisi aman wabah Covid 19,” katanya kepada wartawan bojonegorotoday.com, Sabtu (21/03/2020).
Lebih jauh, pihaknya mengingatkan imbauan Bupati Bojonego terkait pembatasan kegiatan didalam mupun diluar ruangan dalam jumlah banyak seperti kegiatan keramaian, hiburan dan sejenisnya.
“Tak henti-hentinya kami mengimbau warga masyarakat Bojonegoro untuk mematuhi imbauan Bupati Bojonegoro,” ujar Kasatpol PP.
Membatasi usaha pariwisata atau hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Agar menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan memakai sabun dibilas air mengalir. Membatasi diri untuk tidak berkegiatan diluar rumah dan tempat keramaian serta bepergian.
Apabila merasakan gejala batuk, pilek dengan panas tinggi agar segera memeriksakan diri ke puskesmas atau petugas kesehatan terdekat.
Melakukan pemantauan terhadap putra putrinya yang masih sekolah agar belajar dirumah dan tidak bermain ditempat umum, warung wifi dan warnet.
Kemudian, agar masyarakat membatasi kegiatan didalam mupun diluar ruangan dalam jumlah banyak seperti kegiatan keramaian, hiburan, kegiatan keagamaan dan sejenisnya.
Untuk semua warga masyarakat Bojonegoro agar sementara untuk berada dirumah, kalau memang tidak penting hindari adanya kerumunan orang, baik di pasar, mall dan tempat yang lain. [yud]