bojonegorotoday.com – Sidang kasus pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Senin (23/03/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Prihatin SH mengatakan, bahwa pihaknya mendatangkan tiga orang saksi. Dua orang saksi adalah orang tua korban dan satu saksi penemu jasad korban di lokasi kejadian.
“Tadi, kami datangkan tiga orang saksi saat sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, hadir semua,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Senin (23/03/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, ada tiga dakwaan yang diterima terdakwa. Pertama, dakwaan primair. Kedua, dakwaan subsidiair dan ketiga, dakwaan lebih subsider. Dakwaan primair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.
Dakwaan subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUH Pidana. Sementara, dakwaan lebih subsidiair, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 353 ayat 3 KUH Pidana.
Diketahui, terdakwa berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, kabupaten setempat.
Sebelum dibunuh, korban dicekoki minuman keras yang sudah disiapkan terdakwa. Tak hanya itu, korban sempat disetubuhi oleh terdakwa sesaat sebelum ia terbunuh. Saat itu korban sedang hamil sekitar 4 bulanan. (mil/yud)