bojonegorotoday.com – Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), juga menyoal proses pembelajaran daring.
Sesuai SE tertanggal 24 Maret 2020 itu, proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian
kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
3. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.
“Dan bukti atau produk aktivitas Belajar dari umah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif,” bunyi SE tersebut. (mil/yud)