bojonegorotoday.com – Imbas pandemi corona dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Tak terkecuali prosesi akad nikah bagi calon pengantin baru. Meski Kemenag memberi izin akad nikah ditengah wabah corona, namun hanya boleh dihadiri 10 orang.
“Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang,” bunyi Surat Edaran Kemenag.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di KUA. Pertama, embatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
Ketiga, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Lalu, pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA. Pertama, ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat
Kedua, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang
Ketiga, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker
Keempat, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul
“Sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan akad nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” bunyi SE tersebut.
Selalu koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, termasuk memberi rujukan yang diperlukan jika terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik dari petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung. (mil/yud)