bojonegorotoday.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Salah satu pokok penting dalam surat edaran ini adalah keputusan pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020.
Setelah dipertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi luar. Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya,” disampaikan Mendikbud dalam rilisnya, Selasa (24/03/2020).
Dijelaskan Nadiem, dengan dibatalkannya UN, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kita juga sudah tau bahwa Ujian Nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (sistem pendidikan nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah,” ujarnya.
Mendikbud menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berusaha mempersiapkan dan mengawal UN agar terlaksana dengan baik.
“Jajaran Kemendikbud mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Kepala Dinas Pendidikan, ratusan ribu proktor dan teknisi, ribuan tenaga helpdesk, serta jutaan siswa yang telah bekerja keras mempersiapkan terselenggaranya Ujian Nasional,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro, Adi Prayitno membenarkan adanya surat edaran terkait pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 jenjang SMA/PKLK. Namun, UN SMK telah dilaksanakan Senin 16 Maret 2020 lalu.
“Persiapan pelaksanaan UN jenjang SMA/PKLK tinggal dijalankan sesuai jadwal, semua komponen pelaksanaan UN juga sudah disiapkan. Kami akan koordinasikan dengan Kepala SMA/PKLK terkait hal ini,” tutupnya. (mil/yud)