Cegah Penyebaran Covid-19, Kerumunan Dapat Dipidana 

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2020 - 07:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, pihak Kepolisian khususnya Polres Bojonegoro gencar melakukan himbauan, sosialisasi atau razia kepada masyarakat dan para pelaku usaha seperti cafe, warkop, toko, minimarket atau pusat perbelanjaan untuk mentaati anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Seperti yang dilakukan Polres Bojonegoro dan jajaran mulai mengambil tindakan nyata di lapangan dengan melakukan razia pada cafe, warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat berkumpul lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran wabah Virus Corona yang kian meluas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata AKBP M Budi Hendrawan di Mapolres Boojonegoro, Kamis (26/03/2020).

Isi Pasal 212 KUHP yakni ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan  penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Menurut Kapolres, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Bojonegoro, Ajak 37 Penyandang Disabilitas Studi Banding.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” tegasnya.

Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, di ancam dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah’

Baca Juga :  Peduli Pandemik Corona, Polisi di Bojonegoro Berbagi Nasi dan Masker

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah ‘barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah di perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, di ancam karena ikut serta perkelompokan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya cangkrug atau nongkrong penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” tandas Kapolres. (*/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mutasi Jajaran Polres Bojonegoro, 1 Kasat dan 2 Kapolsek Berganti
Kapolres Bojonegoro Gelar Ngopi Bareng Bersama Media
Perkuat Sinergitas, Forkopimda Bojonegoro Gelar Cangkrukan Bersama Kamtibmas
Cangkrukan Kamtibmas Presisi, Upaya Polisi di Bojonegoro  Ciptakan Situasi Aman
Kapolres Bojonegoro Berikan Reward 11 Anggota Berprestasi
Begini Cara Unik Polres Bojonegoro Sosialisasi PPKM Darurat
Polres Bojonegoro Gelar Doa Bersama untuk 53 ABK KRI Nanggala 402 yang Gugur
Kapolres Bojonegoro Beri Penghargaan Kades, Kasun dan Ketua RT

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06