bojonegorotoday.com – Polemik Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem, Jawa Timur terus berlanjut. Pelapor menyerahkan beberapa berkas tambahan ke Kejari Bojonegoro, Kamis (26/03/2020).
Beberapa berkas tersebut merupakan bukti-bukti terkait polemik PTSL Desa Kedungrejo tahun 2019 lalu. Pihak pelapor tidak terima atas biaya PTSL yang dianggap terlalu tinggi yakni Rp 700 ribu.
“Kami bersama beberapa warga menyerahkan beberapa berkas sebagai bukti, kami serahkan ke kejaksaan,” kata salah satu pelapor, Irawan Jaya, kepada bojonegorotoday.com, Kamis (26/03/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irawan, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa penentuan besaran biaya PTSL di desanya itu dianggap tidak transparan. Sebab, mekanisme penentuan besaran biaya tersebut tidak melibatkan peserta PTSL.
“Dengan secara tiba-tiba diputuskan oleh panitia besaran biaya PTSL sebesar Rp 700 ribu,” ungkap Irawan didampingi delapan warga setempat.
Ia menambahkan, antara peserta PTSL dengan panitia sempat beberapa kali di mediasi. Namun, tidak membuahkan hasil. Lantaran tidak ada titik terang. Hingga akhirnya, pihaknya menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Edward Naibaho SH MH mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan data terkait polemik PTSL tahun 2019 tersebut.
“Pada intinya kami masih pulbaket puldata,” pungkas Edward.
Terkait aduan ini, pihaknya melakukan kajian mendalam terkait permasalahan biaya PTSL ini, untuk mengetahui secara objektif permasalahan PTSL Desa Kedungrejo, Kecamatan Kedungadem ini. (mil/yud)