Begini Imbauan untuk Kepala Sekolah dilingkup Disdik Bojonegoro

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com Menindaklanjuti Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/1155/412.301/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, maka dengan ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal berikut.

Kepala Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro diharapkan untuk:

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan pegawai yang bekerja dengan komposisi 25 persen di sekolah dan 75 persen bekerja atau mengajar dan rumah dan tetap memberikan tugas kepada siswa baik secara online maupun offline, ketentuan ini berlaku untuk ASN maupun Non ASN/Honorer, dan Kepala Sekolah masuk setiap hari.

Lalu, penetapan keterwaklilan dan sistem kerja ditetapkan oleh kepala sekolah masing making dengan menyesualkan kondisi di sekolah dan bentuk layanan serta melaporkan daftar hadir kepada Kepala Dinas Pendidikan melaiui pengawas pembina masing-masing secara online perhari.

Pegawai yang tidak bekerja di sekolah harus bekerja dan berada di tempat tinggalnya masing-masing (standby) dan jika dibutuhkan sewaktu-waktu pegawai yang bersangkutan harus siap untuk berangkat ke sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini maka tunjangan bagi pegawai yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan akan diberikan SP-1.

“Menyampaikan kepada peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing dan melarang bermain di tempat umum sampai dengan tanggal 29 Maret 2020, bila ada perubahan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Kadisdik Bojonegoro, Dandi Suprayitno, dalam SE nya.

Baca Juga :  SMSI Jatim Ajak Masjid Menjadi Pusat Belajar Daring

Menyampaikan kepada seluruh orang tua/wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap berada didalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tetapi belajar dirumah.

Kemudian, ketentuan dalam edaran ini berlaku mulal tanggal 26 Maret 2020  sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. “Demikian mohon untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” imbuhnya. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Melalui Beasiswa Pemkab, Putra Putri Daerah Berkontribusi Tingkatkan SDM di Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Harapkan Pramuka dapat Beradaptasi dengan Kemajuan Zaman
Mahasiswa Penerima Beasiswa Banyu Urip Luncurkan Buku
Bupati Anna dan Mantan Bupati Imam Soepardi Hadir Bersama Di Wisuda STIKES Rajekwesi
Hadiri Literasi Digital, Bupati Ajak Pelajar Manfaatkan Beasiswa Pemkab
Bupati Bojonegoro Terima Anugrah Widya Wiyata Dharma Satya dari Unesa
Hari Anak Nasional 2022, Sosialisasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak di Ponpes
Hadiri Rapat Evaluasi RPL, Bupati Berharap SDM di Desa Meningkat

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06