Begini Imbauan untuk Kepala Sekolah dilingkup Disdik Bojonegoro

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2020 - 08:32

facebook twitter whatsapp copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com Menindaklanjuti Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/1155/412.301/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19, maka dengan ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal berikut.

Kepala Sekolah di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro diharapkan untuk:

Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan pegawai yang bekerja dengan komposisi 25 persen di sekolah dan 75 persen bekerja atau mengajar dan rumah dan tetap memberikan tugas kepada siswa baik secara online maupun offline, ketentuan ini berlaku untuk ASN maupun Non ASN/Honorer, dan Kepala Sekolah masuk setiap hari.

Lalu, penetapan keterwaklilan dan sistem kerja ditetapkan oleh kepala sekolah masing making dengan menyesualkan kondisi di sekolah dan bentuk layanan serta melaporkan daftar hadir kepada Kepala Dinas Pendidikan melaiui pengawas pembina masing-masing secara online perhari.

Pegawai yang tidak bekerja di sekolah harus bekerja dan berada di tempat tinggalnya masing-masing (standby) dan jika dibutuhkan sewaktu-waktu pegawai yang bersangkutan harus siap untuk berangkat ke sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini maka tunjangan bagi pegawai yang bersangkutan tidak akan dibayarkan dan akan diberikan SP-1.

“Menyampaikan kepada peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing dan melarang bermain di tempat umum sampai dengan tanggal 29 Maret 2020, bila ada perubahan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Kadisdik Bojonegoro, Dandi Suprayitno, dalam SE nya.

Baca Juga :  Jelang UNBK, Para Siswa dan Guru Serius Lakukan Pemantapan

Menyampaikan kepada seluruh orang tua/wali murid agar memantau keberadaan anak supaya tetap berada didalam rumah, karena anak sekolah bukan libur tetapi belajar dirumah.

Kemudian, ketentuan dalam edaran ini berlaku mulal tanggal 26 Maret 2020  sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. “Demikian mohon untuk dilaksanakan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” imbuhnya. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Melalui Beasiswa Pemkab, Putra Putri Daerah Berkontribusi Tingkatkan SDM di Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Harapkan Pramuka dapat Beradaptasi dengan Kemajuan Zaman
Mahasiswa Penerima Beasiswa Banyu Urip Luncurkan Buku
Bupati Anna dan Mantan Bupati Imam Soepardi Hadir Bersama Di Wisuda STIKES Rajekwesi
Hadiri Literasi Digital, Bupati Ajak Pelajar Manfaatkan Beasiswa Pemkab
Bupati Bojonegoro Terima Anugrah Widya Wiyata Dharma Satya dari Unesa
Hari Anak Nasional 2022, Sosialisasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak di Ponpes
Hadiri Rapat Evaluasi RPL, Bupati Berharap SDM di Desa Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:12

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Minggu, 5 November 2023 - 14:46

Padi Inpari Digdaya, Beras Pulen Kelas Premium Sedigdaya Namanya

Minggu, 5 November 2023 - 05:06

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:37

Siapkan Sarpras Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan di Bojonegoro

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:03

Harga Gabah Di Bojonegoro Naik, Ini Kata Petani

Selasa, 13 Desember 2022 - 01:00

Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemkab Bojonegoro Realisasikan 30.806 Meter JUT

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:31

Panen Jagung Pulut, Bupati Harap Gerakan Potensi Lahan Tanaman Pangan

Selasa, 6 September 2022 - 03:06

Fun Farmer’s Day 2022, Kuatkan Produk Lokal Pertanian Bojonegoro

Berita Terbaru