bojonegorotoday.com – Menghadapi wabah Virus Corona (Covid 19) ini, Integrated Criminal Justice System (ICJS) wilayah Kabupaten Bojonegoro menyikapi jalannya persidangan secara progresif dengan persidangan sistem videoconfrence.
Jajaran instansi yang tergabung dalam Integrated Criminal Justice System wilayah Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Polres, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Persiapan itu dialkukan, Jumat (27/03/2020) pukul 09.30 Wib diilakukan uji coba piranti pendukung dengan melakukan komunikasi antara Waka PN Bojonegoro, Kajari dan Kalapas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto SH MH mengungkapkan, bahwa alat alat dan piranti pendukung seperti aplikasi, jaringan internet, layar monitor dan sound system sudah siap.
“Komunikasi bisa berlangsung dengan lancar dan siap untuk dilakukan pekan depan,” katanya.
Dasar pelaksanaan videoconfrence ini, lanjut dia, adalah adanya penetapan pemerintah mengenai wabah pandemik corona, kemudian SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2020) dan juga Keputusan Bersama ICJS Bojonegoro.
“Setiap perkara yang disidangkan melalui videoconfrence, nantinya juga akan dikeluarkan penetapan hakim mengenai tatacara persidangan melalui videoconfrence,” ucapnya.
Rencananya, launching perdana pilot project untuk pelaksanaan videoconfrence dijadwalkan Senin tanggal 30 Maret 2020 mendatang.
Terobosan sistem persidangan ini sangat bagus. Isdaryanto berharap ini dapat berjalan lancar untuk mengurangi kerumunan dan berkumpulnya banyak orang (Social Distancing) sesuai anjuran pemerintah.
“Mohon doanya dari seluruh warga Bojonegoro, semoga tidak ada kendala,” imbuhnya. (mil/yud)