bojonegorotoday.com – Acara pernikahan di rumah Hamdan, warga Dusun Gembol RT 07 RW 02 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terpaksa dibubarkan dan diberi peringatan keras oleh petugas.
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan Kedungadem serta Kepala Desa Sidomulyo memberikan memberikan peringatan keras, lantaran nekat menggelar acara pernikahan ditengah pandemik corona.
Kapolsek Kedungadem, AKP Agus El Fauzi mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak polsek telah memberikan peringatan menunda pesta pernikahan tersebut. Namun tak diindahkan. Pun, pihaknya mendatangi acara pernikahhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebumnya, kami sudah mengingatkan supaya pesta yang mengundang orang banyak berkumpul ini ditunda, karena saat ini sedang gencar memerangi penyebaran virus corona,” kata Kapolsek, Minggu (29/03/2020).
Petugas juga menyarankan kepada para undangan untuk pulang ke rumah masing masing guna pencegahan sebaran Covid-19, serta mengingatkan agar tetap berada di rumah masing masing.
“Jika memang melangsungkan pernikahan, bisa dilaksanakan pernikahannya dengan orang terbatas sesuai protap pencegahan Covid-19 dan untuk pesta pengumpulan masa agar tidak dilakukan dan bisa di tunda,” ucapnya menegaskan.
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat tentang Undang Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit atau wabah menular, Pasal 14 (1) barang siapa yang menghalang halangi pelaksanaan penanganan wabah penyakit yang menular bisa di pidana 1 tahun penjara.
Juga disampaikan terkait Undang Undang No 6 Tahun 2018, tentang ke karangtinaan kesehatan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi Undang Undang, yang berlaku dan menghalangi penyelenggara ke karangtinaan yang menyebabkan ke daruratan, akan di Penjara 1 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah. (mil/yud)