Pesta Pernikahan di Bojonegoro Ini Terpaksa Dibubarkan Petugas

- Reporter

Minggu, 29 Maret 2020 - 12:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com Acara pernikahan di rumah Hamdan, warga Dusun Gembol RT 07 RW 02 Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terpaksa dibubarkan dan diberi peringatan keras oleh petugas.

Petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Satpol PP Kecamatan Kedungadem serta Kepala Desa Sidomulyo memberikan memberikan peringatan keras, lantaran nekat menggelar acara pernikahan ditengah pandemik corona.

Kapolsek Kedungadem, AKP Agus El Fauzi mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak polsek telah memberikan peringatan menunda pesta pernikahan tersebut. Namun tak diindahkan. Pun, pihaknya mendatangi acara pernikahhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebumnya, kami sudah mengingatkan supaya pesta yang mengundang orang banyak berkumpul ini ditunda, karena saat ini sedang gencar memerangi penyebaran virus corona,” kata Kapolsek, Minggu (29/03/2020).

Baca Juga :  Petugas Gabungan di Bojonegoro Periksa Pengendara di Wilayah Perbatasan

Petugas juga menyarankan kepada para undangan untuk pulang ke rumah masing masing guna pencegahan sebaran Covid-19, serta mengingatkan agar tetap berada di rumah masing masing.

“Jika memang melangsungkan pernikahan, bisa dilaksanakan pernikahannya dengan orang terbatas sesuai protap pencegahan Covid-19 dan untuk pesta pengumpulan masa agar tidak dilakukan dan bisa di tunda,” ucapnya menegaskan.

Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat tentang  Undang Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit atau wabah menular, Pasal 14 (1) barang siapa yang menghalang halangi pelaksanaan penanganan wabah penyakit yang menular bisa di pidana 1 tahun penjara.

Juga disampaikan terkait Undang Undang No 6 Tahun 2018, tentang ke karangtinaan kesehatan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi Undang Undang, yang berlaku dan menghalangi penyelenggara ke karangtinaan yang menyebabkan ke daruratan, akan di Penjara 1 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi
Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro
Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri
Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ
Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker
Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu
Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06