bojonegorotoday.com – Sebanyak enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro dipulangkan dengan cara asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran visus corona (Covid 19), Rabu (01/04/2020) kemarin.
Selain enam narapidana tersebut Lapas Kelas II A Bojonegoro juga memulangkan sepuluh narapidana dengan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan Covid 19, Kamis (02/04/2020). Mereka yang dipulangkan merupakan narapidana tindak pidana umum (Pidum).
“Kemarin enam narapidana dan sekarang sepuluh narapidana yang kita pulangkan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Edy Saryanto kepada bojonegorotoday.com, Kamis (02/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemulangan narapidana tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04.2020. Proses pemulangan dengan cara asimilasi dan integrasi ini tidak dipungut biaya apapun.
Pria ramah ini menjelaskan, tidak semua narapidana bisa dipulangkan melalui asimilasi dan integrasi. Melainkan ada prasyarat yang harus terpenuhi oleh narapidana. Misalnya, narapidana sudah menjalani setengah dari hukaman, tidak pernah terkena sanksi disiplin dan tidak ada perkara lain.
“Pemulangan melalui asimilasi dan integrasi ini prosesnya memang ketat,” jelasnya.
Selain sudah menjalani setengah dari hukuman badan, dua pertiga hukuman narapidana paling lama jatuh pada tanggal 31 Desember 2020. Melebihi dari pada itu, narapidana tidak dapat dipulangkan melalui asimilasi dan integrasi tersebut.
“Saat ini ada sekitar delapan puluhan narapidana kita proses, kalau memenuhi prasyarat, kita pulangkan,” beber pria yang pernah bertugas di Nusa Kambangan ini.
Narapidana Narkotika diatas lima tahun, juga belum bisa dipulangkan melalui asimilasi dan integrasi. Tetapi, narapidana diatas lima tahun bisa dipulangkan. Namun sekalilagi, harus memenuhi prasyarat yang sudah ditentukan pihak Lapas sesuai petunjuk Pusat.
Saat disinggung terkait narapidana khusus atau tindak pidana korupsi? Edy menjawab, belum ada petunjuk mengenai hal itu. Sementara yang sudah ada petunjuk dari pusat mengenai narapidana umum. “Terkait pidsus belum ada petunjuk,” imbuhnya. (mil/yud)