JAKARTA – bojonegorotoday.com – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/04/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu (1/4). Dia menegaskan pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ucapnya.
Menurutnya, seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di daerah masing-masing. Sebab, tingkat kedaruratan Covid-19 di setiap wilayah berbeda.
“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” tuturnya.
Kamaruddin menerangkan, meski saat ini Kemenag telah membuat kebijakan untuk bekerja di rumah hingga Selasa 21 April 2020 mendatang, seluruh jajaran kanwil dan KUA harus senantiasa memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat.
KUA juga diminta memberikan nomor kontak atau e-mail yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara online.
“Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan,” tandas Direktur Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. (*)