Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah ditengah Pandemi Corona

- Reporter

Senin, 6 April 2020 - 08:29

facebook twitter whatsapp copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – bojonegorotoday.com – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/04/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu (1/4). Dia menegaskan pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain.

Baca Juga :  Tarawih di Rumah, Wacana Shalat Idul Fitri Berjamaah Ditiadakan Saat Corona

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di daerah masing-masing. Sebab, tingkat kedaruratan Covid-19 di setiap wilayah berbeda.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” tuturnya.

Kamaruddin menerangkan, meski saat ini Kemenag telah membuat kebijakan untuk bekerja di rumah hingga Selasa 21 April 2020 mendatang, seluruh jajaran kanwil dan KUA harus senantiasa memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat. 

Baca Juga :  Menag Keluarkan SE Pelaksanaan Qurban di Masa PPKM Darurat, Begini Juknisnya

KUA juga diminta memberikan nomor kontak atau e-mail yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara online.

“Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan,” tandas Direktur Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menag Keluarkan SE Pelaksanaan Qurban di Masa PPKM Darurat, Begini Juknisnya
Sebagai Wadah Peningkatan SDM, PC APRI Bojonegoro Dikukuhkan
Kakanwil Kemenag Jatim Beri Pembinaan dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid
1.361 Calon Jamaah Haji Asal Bojonegoro Gagal Berangkat
Tarawih di Rumah, Wacana Shalat Idul Fitri Berjamaah Ditiadakan Saat Corona
Imbas Pandemi Corona, Prosesi Akad Nikah Hanya Boleh dihadiri 10 Orang
Petugas, Wali Nikah serta Catin Diimbau Pakai Masker dan Sarung Tangan saat Ijab Kabul

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:12

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Minggu, 5 November 2023 - 14:46

Padi Inpari Digdaya, Beras Pulen Kelas Premium Sedigdaya Namanya

Minggu, 5 November 2023 - 05:51

Mengenal Varietas Padi Logawa, Lebih Kuat Batangnya Lebih Joss Hasilnya.

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:37

Siapkan Sarpras Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan di Bojonegoro

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:03

Harga Gabah Di Bojonegoro Naik, Ini Kata Petani

Selasa, 13 Desember 2022 - 01:00

Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemkab Bojonegoro Realisasikan 30.806 Meter JUT

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:31

Panen Jagung Pulut, Bupati Harap Gerakan Potensi Lahan Tanaman Pangan

Selasa, 6 September 2022 - 03:06

Fun Farmer’s Day 2022, Kuatkan Produk Lokal Pertanian Bojonegoro

Berita Terbaru