Kemenag Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah ditengah Pandemi Corona

- Reporter

Senin, 6 April 2020 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – bojonegorotoday.com – Kementerian Agama RI (Kemenag RI) meminta masyarakat menunda akad nikah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). 

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya mengatur tentang layanan Kantor Urusan Agama (KUA).

“Menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya,” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/04/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin menjelaskan akad nikah yang akan dilayani oleh KUA hanya yang mendaftar sebelum Rabu (1/4). Dia menegaskan pelaksanaan akad nikah pun hanya bisa dilakukan di KUA, tidak di tempat lain.

Baca Juga :  Pandemi Corona, ODP di Kabupaten Bojonegoro Kian Bertambah

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh KUA wajib melakukan koordinasi dengan kantor wilayah (kanwil) Kemenag di daerah masing-masing. Sebab, tingkat kedaruratan Covid-19 di setiap wilayah berbeda.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi, serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” tuturnya.

Kamaruddin menerangkan, meski saat ini Kemenag telah membuat kebijakan untuk bekerja di rumah hingga Selasa 21 April 2020 mendatang, seluruh jajaran kanwil dan KUA harus senantiasa memberikan layanan dan konsultasi kepada masyarakat. 

Baca Juga :  Rapid Test, 86 Pedagang Pasar di Kota Bojonegoro Reaktif

KUA juga diminta memberikan nomor kontak atau e-mail yang bisa memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, Kamaruddin menegaskan akad nikah tidak bisa dilakukan secara online.

“Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya, tidak diperkenankan,” tandas Direktur Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menag Keluarkan SE Pelaksanaan Qurban di Masa PPKM Darurat, Begini Juknisnya
Sebagai Wadah Peningkatan SDM, PC APRI Bojonegoro Dikukuhkan
Kakanwil Kemenag Jatim Beri Pembinaan dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid
1.361 Calon Jamaah Haji Asal Bojonegoro Gagal Berangkat
Tarawih di Rumah, Wacana Shalat Idul Fitri Berjamaah Ditiadakan Saat Corona
Imbas Pandemi Corona, Prosesi Akad Nikah Hanya Boleh dihadiri 10 Orang
Petugas, Wali Nikah serta Catin Diimbau Pakai Masker dan Sarung Tangan saat Ijab Kabul

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06