bojonegorotoday.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hanya melayani akad nikah calon pengantin (Catin) yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 serta melayani pelayanan secara online.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Bojonegoro Nomor B.810/Kk.13.16/Pw.01/04/2020 tertanggal 3 April 2020. Salah satu pokok isinya melayani akad nikah calon penganting yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
SE Kemenag tersebut sebagai tindak lanjut SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas SE Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik dilingkungan Dirjen Bimas Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 529 calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah. Sebeb, ratusan calon pengantin itu mendaftar sebelum 1 April 2020. Jika mendaftar setelah 1 April 2010, berkas masih diterima KUA. Tetapi diminta menunda pelaksanaan akad nikahnya.
“Pelaksanaan akad nikah bagi 529 pasangan pengantin ini tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro, M Syamsuri.
Mulai tanggal 6 April 2020 pelaksanaan akad nikahnya di KUA masing-masing. Surat Edaran Kemenag Bojonegoro itu juga menegaskan bahwa Kepala KUA dapat menolak pelayanan yang tidak sesuai protokol pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
KUA di Kabupaten Bojonegoro masih tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun hanya melalui sistem daring (Online). “Sementara menunda penerimaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” pungkasnya. (mil/yud)