bojonegorotoday.com – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa (kades) terpilih dalam Pilkades gelombang III tahun 2020 telah usai. Sehingga kepala desa yang telah dilantik dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik.
Dalam sambutan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat melantik 17 kepala desa terpilih dari 11 kecamatan pada Senin 4 Mei 2020, menyinggung terkait percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Bupati mengatakan, bahwa warga harus diberi pemahaman bahwa yang menerima BLT DD ada kriterianya. Harus betul-betul diberi pemahaman sehingga tidak timbul gejolak antara yang dapat BLT DD dan yang tidak mendapat BLT DD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi warga harus diberi pemahaman hingga faham, sehingga tidak timbul gejolak,” kata Bupati Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro telah mengelurkan surat Intruksi Bupati nomor 5 tahun 2020 tentang penganggaran APBDES bagi percepatan penanggulangan Covid-19 dan BLT DD. Diharapkan kecamatan dan pemerintah desa memiliki satu pemahaman terkait BLT DD.
“Saya berharap dengan intruksi bupati ini kecamatan dan pemerintahan desa memiliki satu pemahaman tentang penyaluran BLT DD,” ucap Bupati.
Mengingat 3 Kementerian (Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri) masing masing mengeluarkan ketentuan mengenai BLT DD. Sehingga muncul pengertian yang beragam di wilayah teknis.
Dalam Intruksi Bupati tersebut telah dijelaskan mekanisme penganggaran, mekanisme penetapan penerima, bank yang bertanggung jawab menjadi penyalur bantuan bagi penerima BLT Dana Desa sampai dengan pelaporannya.
“Ikuti interuksi secara formal, insya allah akan berjalan dengan baik,” terang Bupati perempuan ini.
Bupati menambahkan, terkait penyaluran BLT DD supaya dipedomani beberapa hal sebagai berikut, bagi pemerintah desa yang belum salur dana desa tahap I, agar DD diprioritaskan bagi penyaluran BLT DD.
Kemudian, bagi pemerintah desa yang telah salur DD tahap I dan belum dibelanjakan, agar DD yang ada supaya diprioritaskan bagi penyaluran BLT DD.
Lalu, bagi pemerintah desa yang telah salur DD tahap 1 dan sudah dibelanjakan, agar melakukan permohonan penyaluran DD tahap II yang penggunaannya diprioritaskan bagi penyaluran BLT DD.
“Sehingga tidak ada ruang kosong bagi warga yang tidak terlayani,” pungkas Bupati. (*/yud)