bojonegorotoday.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Disbudpar Kabupaten Bojonegoro diperiksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Pemeriksaan itu atas dugaan penyelewengan uang retribusi objek wisata yang dikelola Pemerintah Bojonegoro.
Dugaan penyelewengan dana tersebut, sesuai hasil pemeriksaan Penyidik Kejari ditemukan kerugian Negara sekitar Rp 500 juta. Temuan itu pada tahun anggaran 2016 hingga 2019. Sebelumnya, Penyidik Kejari telah meminta bantuan dari Inspektorat untuk melakukan audit.
Kepala Kajari (Kajari) Bojonegoro Sutikno membenarkan terkait adanya hal itu. Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Untuk saat ini baru satu orang. Namun, Kajari enggan menyebut nama saksi yang diduga telah menikmati aliran dana tersebut. ” Sementara satu orang,” kata Kajari, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutikno meyakini bila kasus ini akan terus berlanjut. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih memperkuat bukti bukti dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan beberapa temuan penyelidikan. “Sudah 50 persen tahap pemeriksaan,” bebernya.
Diketahui, objek wisata yang dimaksud diantaranya adalah Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang. Lalu, Taman Tirtawana (Dander Park) di Kecamatan Dander. Kemudian, Kayangan Api di Kecamatan Ngasem. (nur/yud)