bojonegorotoday.com – Pria berinisial ANC asal Desa Gang Plumpung RT 20 RW 03 Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, diciduk polisi kemarin, lantaran diduga melakukan pornoaksi di jalan umum depan perempuan.
Hal itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 13.25 Wib. Dilaporkan ke polsek setempat pada Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 20.00 Wib. Pelaporan tersebut, akibat korban (perempuan) tidak terima atas kelakuan pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, memang benar telah mengeluarkan alat kelamin pelaku di jalan umum,” kata Kapolsek Kedungadem, AKP Agus Elfauzi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi pun tak butuh waktu lama untuk menangkap terduga pelaku. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bojonegoro. Kejadian penyimpangan seksual itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial Instagram (IG).
Sebelumnya, dugaan penyimpangan seksual itru dilakukan pelaku sengaja memperlihatkan alat kelaminnya dan dimiankan dengan jemari tangan ditunjukkan kepada perempuan yang dibuntuti sebelumnya. Mereka sama-sama mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalanannya, saat perempuan berusia 31 tahun (korban) itu mendahuli pelaku, pada saat itulah pelaku mengeluarkan alat kelaminnya yang diduga sengaja diperlihatkan kepada korban. Tidak terima atas kelakuan pelaku, korban sengaja melaju pelan.
Korban sengaja melaju pelan sebab ingin mengambil gambar identitas pelaku serta indentitas kendaraannya. Pelaku pun mendahului korban, dan pada saat itu korban mengambil gambar dari belakang. Gambar/rekaman itu dijadikan bukti untuk melapor. (mil/yud)