bojonegorotoday.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Dardak, menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bantuan pangan jaring pengaman sosial (JPS) Penanganan dampak Covid 19 antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penandatanganan MoU tersebut bertempat di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro. Dihadiri Kepala Bakorwil, BPBD Jawa Timur, Anggota DPR RI Dapil Bojonegoro, Bupati Bojonegoro dan seluruh Bupati di wilayah kerja Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE 6/MK.O2/2020 tentang Recoscusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Jatim bakal mengeluarkan program bantuan JPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sasaran utama dari program ini merupakan masyarakat yang benar-benar terdampak akibat Pandemi Covid-19,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Kamis (14/05/2020).
Wagub melanjutkan, rencana pemberian bantuan jaring pengaman sosial ini berbentuk Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat penerima BPNT Kemensos yang berdomisili di wilayah kelurahan dengan nilai bantuan sebesar Rp 100 ribu selama 3 bulan.

Tiga bulan itu terhitung mulai bulan Mei hingga Juli 2020, yang akan langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Daftar Penerima ini adalah sebagaimana daftar KPM BPNT domisili kelurahan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial,” ucap Wagub.
Sedangkan, untuk program kedua yaitu Program Bantuan Pangan bagi masyarakat yang pendapatan ekonominya terdampak negatif dari pandemi Covid-19 dengan nilai bantuan sebesar nomimal BPNT Kemensos (Rp 200.000,00) per keluarga penerima. Untuk periode 3 bulan mulai Mei hingga Juli 2020.

Wagub menambahkan, Program Jaring Pengaman Sosial Provinsi akan disalurkan melalui Belanja Tidak Terduga kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan mekanisme penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada bupati/kota.
“Program Jaring Pengaman Sosial Provinsi ini dapat disalurkan dalam bentuk bahan pangan sekurang-kurangnya beras, telur, minyak goreng dan lain-Iain dan atau uang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim Nomor 22 Tahun 2020,” pungkasnya. (*/yud)