bojonegorotoday.com – Sebanyak 162 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1441 H ke Dirjen Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto, mengatakan ada sebanyak 162 narapidana diusulkan remisi khusus lebaran tahun ini. Pihaknya telah mengajukan ke Dirjen Pemasyarakatan.
“Remisi khusus udah kami usulkan,” katanya kepada bojonegorotoday.com (BToday), Jumat (15/05/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 162 narapidana yang diusulkan tersebut, pihaknya belum mengetahui siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini. Sebab, usulan remisi khusus ini belum keluar dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Sebanyak 162 narapidana itu rinciannya, 142 narapidana umum dan 20 narapidana khusus narkoba yang telah memenuhi syarat,” ucap Kalapas.
Tidak semua narapidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun ini. Sebab ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi makan belum bisa diusulkan.
Salah satu syarat remisi khusus ini diantaranya, yang diusulkan adalah seorang narapidana. Kemudian, sampai dengan hari raya idul fitri tahun ini telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
“Dan berkelakuan baik selama masa pidana,” jelasnya.
Remisi khusus yang bakal didapat besarannya variatif. Ada yang bakal mendapat 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Keputusan besaran remisi khusus yang bakal didapat merupakan keputusan Dirjen Pemasyatakatan.
“Diperkirakan keputusan turun 5 hari sebelum lebaran, pelaksanaannya pada saat hari H dan pengusulan remisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun,” ungkap Kalapas.
Remisi khusus hari raya idul fitri ini diberikan kepada narapidana muslim.
Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap hari besar keagamaan (idhul fitri, natal, nyepi, waisak) kepada narapidana dan anak pidana memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturaturan perundang-undangan. (yud)