162 Narapidana Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri

- Reporter

Jumat, 15 Mei 2020 - 06:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Sebanyak 162 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1441 H ke Dirjen Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto, mengatakan ada sebanyak 162 narapidana diusulkan remisi khusus lebaran tahun ini. Pihaknya telah mengajukan ke Dirjen Pemasyarakatan.

“Remisi khusus udah kami usulkan,” katanya kepada bojonegorotoday.com (BToday), Jumat (15/05/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 162 narapidana yang diusulkan tersebut, pihaknya belum mengetahui siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini. Sebab, usulan remisi khusus ini belum keluar dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Sebanyak 162 narapidana itu rinciannya, 142 narapidana umum dan 20 narapidana khusus narkoba yang telah memenuhi syarat,” ucap Kalapas.

Baca Juga :  Lapas Bojonegoro Siap Siaga Cegah Penyebaran Virus Corona

Tidak semua narapidana di Lapas Kelas IIA Bojonegoro mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun ini. Sebab ada syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi makan belum bisa diusulkan.

Salah satu syarat remisi khusus ini diantaranya, yang diusulkan adalah seorang narapidana. Kemudian, sampai dengan hari raya idul fitri tahun ini telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.

“Dan berkelakuan baik selama masa pidana,” jelasnya.

Remisi khusus yang bakal didapat besarannya variatif. Ada yang bakal mendapat 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Keputusan besaran remisi khusus yang bakal didapat merupakan keputusan Dirjen Pemasyatakatan.

“Diperkirakan keputusan turun 5 hari sebelum lebaran, pelaksanaannya pada saat hari H dan pengusulan remisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun,” ungkap Kalapas.

Baca Juga :  Jam Kunjungan Ditangguhkan Sementara, Lapas Bojonegoro bakal Fasilitasi VC

Remisi khusus hari raya idul fitri ini diberikan kepada narapidana muslim.

Remisi khusus  adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap hari besar keagamaan (idhul fitri, natal, nyepi, waisak) kepada narapidana dan anak pidana memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturaturan perundang-undangan. (yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dilatih Budidaya Tanaman Hidroponik
Jelang New Normal, Lapas Bojonegoro Siapkan Mekanisme Baru
Sudah 87 Napi di Bojonegoro Bebas Melalui Asimilasi dan Integrasi
6 Warga Binaan Lapas Bojonegoro Reaktif, Jalani Isolasi Mandiri dalam Satu Blok
Sempat Dinyatakan Positif, Kini Satu WBP di Bojonegoro Dinyatakan Negatif Covid-19
Puluhan Narapidana Lapas Kelas II A Bojonegoro Pulang melalui Asimilasi
Jam Kunjungan Ditangguhkan Sementara, Lapas Bojonegoro bakal Fasilitasi VC
Lapas Bojonegoro Siap Siaga Cegah Penyebaran Virus Corona

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06