bojonegorotoday.com – Penasehat Hukum terdakwa pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memohon keringanan hukuman.
Permohonan keringanan hukuman itu disampaikan saat sidang pembacaan pembelaan (pledoi) pada Senin (11/05/2020) lalu sekitar pukul 15.00 Wib hingga pukul 15.25 Wib. Sidang melalui videoconference.
Eko Setiawan selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya memohon keringanan hukuman terhadap kliennya. Ada beberapa alasan permohonan keringanan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan permohonan keringanan hukuman,” katanya kepada bojonegorotoday.com (BToday) saat dikonfirmasi, Jumat (15/05/2020).
Alasan permohonan keringanan hukuman itu diantaranya, terdakwa masih muda diharapkan masih dapat merubah perilaku di kemudian hari supaya menjadi pribadi yang lebih baik.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa merasa tertekan akibat sering diancam korban. “Sehingga dalam melakukan pembunahan kondisi terdakwa sedang tidak tenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Isi tuntutan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Diketahui, terdakwa berinisial (ST) berusia 19 tahun asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan, korban 20 tahun berinisial (AI) asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander. (mil/yud)