bojonegorotoday.com – Terdakwa pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial ST (19) dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam isi tuntutan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan primair. Sidang tuntutan digelar, Senin (04/05/2020) lalu melalui vidcon.
“Terdakwa dituntut 17 tahun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Nuraini Prihatin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai isi tuntutan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni, satu sepeda motor beat nopol S 2487 B beserta kunci kotak. Kemudian, satu buah handphone warna putih.
Lalu, satu lembar STNK nopol S 2487 B atasnama berinisial KSD Dusun Keduangrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan tersebut dilakukan Senin 16 Maret 2020. Kemudian, sidang pemeriksaan saksi digelar pada tanggal 30 Maret hingga 13 April 2020. Lalu, pemeriksaan terdakwa pada 20 April.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, SH, MH membenarkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan tersebut dituntut selama 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya, terdakwa dituntut 17 tahun penjara,” katanya.
Jika merujuk isi tuntutan JPU, terdak dituntut 17 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUH Pidana. (mil/yud)