Terbukti Pembunuhan Berencana, Terdakwa Dituntut 17 Tahun Penjara

- Reporter

Jumat, 15 Mei 2020 - 03:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Terdakwa pembunuhan janda di lokasi saluran irigasi waduk Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial ST (19) dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam isi tuntutan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dalam surat dakwaan primair. Sidang tuntutan digelar, Senin (04/05/2020) lalu melalui vidcon.

“Terdakwa dituntut 17 tahun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata JPU Nuraini Prihatin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai isi tuntutan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni, satu sepeda motor beat nopol S 2487 B beserta kunci kotak. Kemudian, satu buah handphone warna putih.

Baca Juga :  Pengurus TITD Hok Swie Bio Bojonegoro Menolak Rencana Eksekusi

Lalu, satu lembar STNK nopol S 2487 B atasnama berinisial KSD Dusun Keduangrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan tersebut dilakukan Senin 16 Maret 2020. Kemudian, sidang pemeriksaan saksi digelar pada tanggal 30 Maret hingga 13 April 2020. Lalu, pemeriksaan terdakwa pada 20 April.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto, SH, MH membenarkan bahwa terdakwa kasus pembunuhan tersebut dituntut selama 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, terdakwa dituntut 17 tahun penjara,” katanya.

Jika merujuk isi tuntutan JPU, terdak dituntut 17 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUH Pidana. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06