Polsek Sumberrejo Lakukan Pengamanan 41 Pasangan Pengantin di Tengah Pandemi

- Reporter

Jumat, 22 Mei 2020 - 05:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Di tengah pandemi corona, Kementerian Agama meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Sumberrejo yang melangsungkan akad nikah terhadap 41 pasangan pengantin se Kecamatan Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Khanafi, SH menjelaskan malam 29 Ramadhan diyakini sebagai hari baik untuk melangsungkan pernikahan. Di KUA Kecamatan Sumberrejo ada 41 pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Sebelum pelaksanaan, Polsek Sumberrejo koordinasi dengan KUA Kecamatan Sumberrejo untuk tempat akad nikah ke 41 pasang pengantin. Untuk tempat ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng.

Baca Juga :  Forkopimda Bojonegoro Fikirkan Nasib Pedagang Pasar Kota

“Polsek Sumberrejo lakukan pengamanan akad nikah di dua titik tersebut,” kata Kapolsek Sumberrejo saat dikonfirmasi, Kamis (21/05/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek, dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan aturan pemerintah yakni protokol kesehatan. Setiap pasangan pengantin tetap menggunakan masker, tidak diperkenankan membawa keluarga atau kerabat dalam akad nikah, yang diperbolehkan hanya wali nikah dari ke dua mempelai. Untuk menghindari kerumunan tetap memperhatikan physical distancing atau social distancing untuk meminimalisir penyebaran virus.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumberrejo, H. Masbukhin Elya, S.Ag , mengatakan ada 41 pasang pengantin di malam 29 Ramadhan se Kecamatan Sumberrejo. Untuk tempat akad nikah ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng. Pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah.

Baca Juga :  Menjaga Kesehatan Mental di Saat Pandemi Covid-19

“Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” ujar H. Masbukhin Elya.

Dia menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan. Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

“Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  TNI-POLRI Hingga ASN di Bojonegoro Negatif Corona

H. Masbukhin Elya juga menyampaikan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi
Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro
Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri
Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ
Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker
Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu
Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06