bojonegorotoday.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto menegaskan, proses kenaikan tunjangan anggota DPRD Bojonegoro telah diproses sejak Pandemi Covid-19.
“Proses itu melalui penilaian dari tim Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP bahkan hingga dua kali. Pertama di tahun 2017 dan kedua tahun 2019,” kata Sukur Priyanto, Kamis (28/05/2020).
Pada akhir tahun 2019, kenaikan tunjangan telah dilakukan kajian, konsultasi, bahkan penilaian KJPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Semula dalam Perbub 56/2017, bahwa besaran tunjangan perumahan yang tertuang dalam pasal (17) bagi Ketua DPRD sebesar Rp 15.618.200,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 11.640.500,- dan Anggota DPRD sebesar Rp 8.334.700,-, dan tunjangan transportasi yang tertuang dalam pasal 18 adalah sebesar Rp 6.000.000,-.
Sementara pada Perbub yang baru saja di tetapkan Bupati dan diundangkan pada 22 Mei 2020 tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bojonegoro naik, Ketua DPRD menjadi Rp 20.300.000,-, Wakil Ketua DPRD Rp 15.200.000,- dan Anggota DPRD Rp 10.000.000,-, dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp 8.250.000,-.
“Itupun, untuk tunjangan transportasi hanya anggota yang dapat. Pimpinan dewan tidak,” tegas Sukur.
Peningkatan tunjangan bagi anggota DPRD, lanjut Sukur, bukan tanpa sebab. Ada Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang menjadi landasan. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 ini, banyak pertimbangan mengapa tunjangan harus dinaikkan.
“Selain adanya kajian, tunjangan anggota dewan di Bojonegoro lebih rendah dibanding tunjangan anggota dewan di kabupaten lainnya seperti Tuban, Gresik, dan Mojokerto,” lanjutnya.
Dari data yang didapat, tunjangan DPRD Kabupaten Tuban untuk transportasi adalah sebesar Rp 14,6 juta dan perumahan Rp 11,5 juta, Kabupaten Gresik tunjangan transportasi sebesar Rp 8,5 juta dan perumahan sebesar Rp 7,5 juta, serta Kabupaten Mojokerto tunjangan transportasi sebesar Rp 8,5 juta sementara perumahan sebesar Rp 11,5 juta.
“Ketiga Kabupaten itu, besaran APBDnya sangat jauh dibanding Bojonegoro. Bojonegoro mencapai Rp 6,4 triliun dan Kabupaten lainnya rata-rata sebesar Rp 2 sampai Rp 4 triliun,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Dia menyatakan, jika kenaikan tunjangan ini telah disetujui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa setelah adanya kajian dan penilaian KJPP pada Mei 2020 lalu.
“Ini akan menjadi tolak ukur kinerja anggota dewan kedepan supaya lebih maksimal lagi ditengah Pandemi Covid-19,” ucapnya.
Dia berpendapat jika selama ini, DPRD juga telah menjalankan kinerjanya sesuai tupoksi seperti pengawasan, budgeting, dan legislasi. Juga melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
“Kami memanggil eksekutif untuk pembahasan anggaran supaya pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Bahkan, mengawal langsung penyalurannya dilapangan,” katanya.
Pihaknya menghimbau, agar kedepan semua anggota DPRD Bojonegoro memaksimalkan lagi kinerja dengan melakukan pengawalan dan monitoring APBD 2020.
“Kita juga punya tugas yang cukup berat, melakukan pengawasan dan pengawalan yang tidak cukup dilakukan oleh masyarakat,” tukasnya.
Dia menyatakan, atas nama Pimpinan Dewan mengucapkan terimakasih atas kritik dan saran masyarakat. Karena bagaimanapun juga, sebagai pejabat publik harus siap menerima kritikan tersebut.
“Kami meminta kepada semua anggota dewan menjawab kritikan ini dalam bentuk kinerja menyelesaikan tugas-tugas kedewanan,” pungkasnya. (mil/yud)