bojonegorotoday.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bojonegoro menolak keras terhadap kenaikan tunjangan yang diberikan kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro. PMII menganggap, perwakilan rakyat tersebut belum layak mendapatkan.
Ketua Cabang PMII Bojonegoro, M Nur Hayan mengatakan, DPRD Bojonegoro belum layak mendapatkan kenaikan tunjangan, sebab bisa dilihat dari bagaimana kinerja DPRD saat ini. Bisa dikatakan, periode DPRD saat ini masih sangat minim prestasi.
“Hal ini bisa dilihat dari sudah berapa Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang dibuat oleh DPRD sekarang, yang seharusnya diperuntukan untuk menjawab permasalahan masyarakat,” katanya kepada bojonegorotoday.com (BToday), Jumat (29/05/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain belum ada Perda inisiatif, DPRD juga dinilai minim pengawalan terhadap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, seperti halnya progam Kartu Petani Mandiri (KPM) yang seharusnya membutuhkan pengawalan dari para anggota dewan.
Namun, dalam hal ini DPRD terkesan tidak ada peran dalam pengawalan dan pengawasan terhadap berlangsungnya program tersebut. “Harusnya DPRD memberikan pengawalan dan pengawasan terhadap progam unggulan dari Pemkab, bukan malah cenderung diam,” lanjut Hayan.
Dengan melihat beberapa hal tersebut, PMII Bojonegoro berharap kenaikan tunjangan DPRD Kabupaten Bojonegoro ini dapat di evaluasi kembali.
PMII khawatir kenaikan dana tunjangan DPRD yang sekian besar tersebut, tidak memberi manfaat terhadap produktifitas kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Bahkan, justru malah menjadikan DPRD kian tidak kritis dari sebelumnya.
“Saya berharap ini dievalusi kembali, apalagi momentum juga kurang pas, lantaran masih Pandemi Covid-19 dan saat ini masyarakat sedang kesusahan di tengah Pandemi Covid-19, dampak ekonomi sangat terasa,” tegas Ketua Cabang PMII Bojonegoro tersebut.
Dijelaskan, semula besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebesar Rp 8.334.700. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Rp 11.640.500, dan Ketua DPRD sebesar Rp 15.618.200. Lalu, untuk besaran tunjangan transportasi sebesar Rp 6 juta.
Namun dalam Perbub yang baru ditetapkan Bupati dan diundangkan pada tanggal 22 Mei 2020 telah dinaikkan. Untuk jatah Ketua DPRD menjadi Rp 20,3 kuta; Wakil Ketua DPRD Rp 15,2 juta; dan Anggota DPRD Rp 10 juta. Begitu pula tunjangan transportasi naik menjadi Rp 8,250 juta. (mil/yud)