bojonegorotoday.com – Dua Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Sabtu (30/05/2020).
Dua oknum LSM GMBI itu diduga memeras sejumlah uang terhadap Jupri selaku Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Kini, dua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Dua pelaku tersebut berinisial PT dan KB warga Kecamatan Dander Bojonegoro ini ditangkap oleh petugas di salah satu warung kopi di Jalan Veteran Bojonegoro. Dua pelaku itu ditangkap petugas di tempat yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak ada perlawanan dari dua oknum LSM GMBI saat ditangkap petugas kepolisian. Setelah ditangkap, pelaku di bawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ditahan di Mapolres setempat.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan membenekan adanya penangkapan dua oknum LSM GMBI. Saat ini, dua oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
“Iya benar, saat ini dua oknum LSM tersebut masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres kepada bojonegorotoday.com (BToday), Sabtu (30/05/2020).
Kapolres Bojonegoro menyayangkan ada oknum LSM yang diduga memeras sejumlah uang kepada kepala desa. Sebab tindakan tersebut merupakan tindak pidana. Pun telah diatur di KUH Pidana.
“Pelaku terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, sejumlah uang senilai Rp 10 juta dan beberapa handphone.
Kapolres menghimbau, kedepannya jika ada kepala desa yang merasa diperas oleh oknum-oknum LSM, diharapkan untuk melapor ke petugas yang berwenang. “Jika memang diperas, laporkan saja,” imbuhnya. (mil/yud)