bojonegorotoday.com – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bakal membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (BIMTEK) tahun 2012 dan dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perdin) DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Denny Iswanto SH mengatakan, pihaknya akan mengecek terkait dua kasus lama dugaan korupsi dana BIMTEK tahun 2012 dan dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perdin) DPRD tahun 2006-2007.
“Saya cek dulu, karena ini kasus lama sedangkan saya belum lama menjabat disini,” katanya kepada bojonegorotoday.com (BToday) beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua kasus dugaan korupsi itu ada puluhan mantan anggota DPRD Bojonegoro mengembalikan kerugian keuangan negara akibat korupsi dana BIMTEK tahun 2012 dan dana Perdin DPRD Bojonegoro 2006-2007. Namun, sejauh ini belum ada kejelasan dari Seksi Datun Kejari Bojonegoro.
Dugaan korupsi dana Perdin DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 itu mencuat pada tahun 2010 lalu. Dalam perkara ini menyeret sejumlah Pimpinan DPRD Bojonegoro 2004-2009. Yakni, Ketua DPRD, dua Wakil Ketua DPRD dan mantan Sekretaris DPRD serta mantan Bendahara Dewan.
Sedangkan, dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (BIMTEK) tahun 2012 menjebloskan Ketua DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) dan rekanan. Puluhan anggota dewan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BEMTEK tahun 2012 hanya diminta mengembalikan uang (kerugian keuangan negara).
“Mohon saya kasih waktu nyari datanya, perkara itu sudah lama, staff di bidang datun pun baru semua,” imbuh Kasi Datun. (mil/yud)