bojonegorotoday.com – Diduga memeras Kepala Desa di Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro. Selain kedua tersangka, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM juga diamankan polisi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra, SH., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (02/06/2020).
Kapolres Bojonegoro menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala desa (kades) di Kecamatan Malo Bojonegoro, dengan dalih akan melaporkan atau menakut-nakuti adanya pembangunan di desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita lakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan dengan tertangkap tangan ke dua oknum LSM di Jalan Veteran Bojonegoro,” kata Kapolres.
Dua tersangka tersebut berinisial PT (46) Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro dan KY (49) Desa Ngraseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, berikut barang bukti juga diamankan uang tunai Rp 10 Juta, 3 unit handphone, ID Card, surat tugas dan 1 unit sepeda motor S 4120 DT.
“Polres Bojonegoro telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 30 Mei 2020 di Jalan Veteran dan barang bukti juga kita amankan,” jelas Kapolres Bojonegoro saat konferensi pers.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, menakut-nakuti terhadap salah satu kades akan melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Polres Bojonegoro. Dua tersangka ini meminta sejumlah uang kepada kepala desa sebesar Rp 40 Juta.
Namun, dalam pemberian uang tersebut bisa di cicil. Dengan kesepakatan antara kades dan salah satu tersangka inisial PT, untuk memberikan sejumlah uang yang bertempat salah satu warung di Jalan Veteran.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka kita amankan uang sejumlah Rp 10 Juta,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, menyampaikan untuk saat ini tersangka sudah dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, dan di jerat pasal 368 KUHP.
‘Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun’.
“Kita sangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” kata Pria lulusan Akpol 2000 ini.
Kapolres Bojonegoro mengimbau kepada para kepala desa tetap mengikuti sesuai aturan dalam menggunakan keuangan Negara dan para kepala desa tidak segan-segan melaporkan ke pihak Kepolisian apabila merasa terancam, diintimidasi atau di peras. (mil/yud)