Perubahan Tata Tertib DPRD Bojonegoro Disahkan

- Reporter

Kamis, 4 Juni 2020 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro disahkan dalam paripurna DPRD setempat, Kamis (04/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wib. Dihadiri pimpinan dan anggota dewan setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sutikno menjelaskan, bahwa perubahan tata tertib DPRD ini untuk legalitas dalam memutuskan produk hukum. Mengingat saat ini masih dalam masa bencana Nasional.

Dalam perubahan tatib ini, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro bukan tanpa dasar. Salah satu yang menjadi bahan pertimbanhan adalah Surat Mendagri Nomor : 188.34/3180/OTDA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Menteri Dalam Negeri itu tertanggal 21 April 2020 perihal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selama wabah Covid-19. “Sehingga perlu perubahan tata tertib,” katanya kepada bojonegorotoday.com.

Baca Juga :  Paripurna Penetapan Empat Raperda Kabupaten Bojonegoro Terancam Gagal

Sebagai tindak lanjut Bapemperda, maka perlu dilakukan perubahan tatib DPRD Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 atas pelaksanaan rapat-rapat DPRD untuk dilakukan secara virtual/teleconference pada saat bencana nasional.

“Dalam ketentuan pasal 122 ditambah 1 (satu) ayat pada ayat 4 berbunyi, dalam hal keadaan bencana alam atau non alam yang ditetapkan oleh pemerintah, rapat dapat dilakukan secara virtual/teleconference,” jelasnya.

Lalu, lanjut Sutikno, ketentuan pasal 123 ditambah 1 (satu) ayat pada ayat 7 (tujuh) berbunyi, kehadiran anggota DPRD secara virtual atau teleconfrence dianggap sebagai daftar hadir kehadiran rapat.

Ketentuan pasal 124 juga ada penambahan, salahsatunya ayat 9 (sembilam) berbunyi, rapat-rapat DPRD dilakukan secara virtual dihadiri secara visik pimpinan rapat dan anggota paling sedikit 5 persen dari Anggota/Alat Kelengkapan DPRD.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri

Kemudian, ketentuan pasal 130 juga ada penambahan salah satunya ayat 5 (lima) berbunyi, dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Perda dilaksanakan secara virtual/teleconference, maka Bupati tidak diwajibkan datang secara fisik.

“Pada intinya adalah rapat-rapat DPRD untuk dilakukan secara virtual atau teleconference pada saat bencana nasional,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD dari Fraksi PKB ini.

Perubahan tata tertib ini disahkan tanggal 4 Juni 2020. Tata tertib ini berlaku sejak pemerintah menetapkan suatu bencana Nasional dan berakhir pada saat perintah telah menerbitkan surat berakhirnya suatu bencana Nasional. (yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06