bojonegorotoday.com – Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro disahkan dalam paripurna DPRD setempat, Kamis (04/06/2020) sekitar pukul 13.00 Wib. Dihadiri pimpinan dan anggota dewan setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sutikno menjelaskan, bahwa perubahan tata tertib DPRD ini untuk legalitas dalam memutuskan produk hukum. Mengingat saat ini masih dalam masa bencana Nasional.
Dalam perubahan tatib ini, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro bukan tanpa dasar. Salah satu yang menjadi bahan pertimbanhan adalah Surat Mendagri Nomor : 188.34/3180/OTDA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Menteri Dalam Negeri itu tertanggal 21 April 2020 perihal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selama wabah Covid-19. “Sehingga perlu perubahan tata tertib,” katanya kepada bojonegorotoday.com.
Sebagai tindak lanjut Bapemperda, maka perlu dilakukan perubahan tatib DPRD Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 atas pelaksanaan rapat-rapat DPRD untuk dilakukan secara virtual/teleconference pada saat bencana nasional.
“Dalam ketentuan pasal 122 ditambah 1 (satu) ayat pada ayat 4 berbunyi, dalam hal keadaan bencana alam atau non alam yang ditetapkan oleh pemerintah, rapat dapat dilakukan secara virtual/teleconference,” jelasnya.
Lalu, lanjut Sutikno, ketentuan pasal 123 ditambah 1 (satu) ayat pada ayat 7 (tujuh) berbunyi, kehadiran anggota DPRD secara virtual atau teleconfrence dianggap sebagai daftar hadir kehadiran rapat.
Ketentuan pasal 124 juga ada penambahan, salahsatunya ayat 9 (sembilam) berbunyi, rapat-rapat DPRD dilakukan secara virtual dihadiri secara visik pimpinan rapat dan anggota paling sedikit 5 persen dari Anggota/Alat Kelengkapan DPRD.
Kemudian, ketentuan pasal 130 juga ada penambahan salah satunya ayat 5 (lima) berbunyi, dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Perda dilaksanakan secara virtual/teleconference, maka Bupati tidak diwajibkan datang secara fisik.
“Pada intinya adalah rapat-rapat DPRD untuk dilakukan secara virtual atau teleconference pada saat bencana nasional,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD dari Fraksi PKB ini.
Perubahan tata tertib ini disahkan tanggal 4 Juni 2020. Tata tertib ini berlaku sejak pemerintah menetapkan suatu bencana Nasional dan berakhir pada saat perintah telah menerbitkan surat berakhirnya suatu bencana Nasional. (yud)