bojonegorotoday.com – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo (BS) tidak perdah merekomendasikan izin pertambangan pasir di sepanjang Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro. Artinya, pertambangan pasir tersebut ilegal.
Hal itu seperti disampaikan Pelaksana Administrasi OP SDA IV BBWS BS, Moh Enggi. Dia menjelaskan, bahwa alasan BBWS tidak pernah memberikan rekomendasi karena kegiatan tersebut dapat menyebabkan longsor.
“Jika pertambangan pasir itu dilakukan terus menerus, maka dampaknya tebing bengawan dapat longsor,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Jumat (05/06/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini, lanjut Enggi, pertambangan atau tambang pasir di sungai Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro semuanya manual. Meski pernah ada yang pakai mesin sedot (mekanik), tapi itu dapat tindakan tegas.
“Kalau pertambangan pasir secara mekanik, dapat tindakan tegas dari aparat keamanan,” jelasnya.
Ia mengakui, penindakan tambang pasir secara manual di Bengawan Solo Kabupaten Bojonegoro lemah. Pihaknya mengungkapkan, yang dilakukan sementara ini dengan pemerintah daerah masih sebataspembinaan. Pertambangan pasir harus berizin.
“Meskipun tambang pasir secara manual, tetep harus berizin,” ucap Enggi.
Pihaknya menganggap, pemerintah daerah selama ini terkesan lemah dalam penindakan. Padahal, meskipun tambang pasir secara manual dan jika dilakukan terus menerus, dampaknya adalah longsong. Jika longsor, banyak pihak dirugikan.
“Kegiatan pertambangan pasir Bengawan Solo di Bojonegoro ini mau sampai kapan,” ujarnya bertanya.
Pihaknya berharap ada solusi terbaik terkait aktifitas pertambangan pasir Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro. Kajian ekonomi dan kajian peraturan perundang undangan harus sejalan. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Aktifitas tambang pasir ini kan sudah lama dan bertahun-tahun, kedepan ada solusi terbaik,” harapnya. (mil/yud)
Foto: Antara