bojonegorotoday.com – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro telah disahkan atau ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh pihak legislatif dan eksekutif pada Jumat (05/06/2020).
Lima Raperda itu yakni pertama, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Kedua, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah. Dan Kelima, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Sebelum lima raperda tersebut disahkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro. Panitia Khusus (Pansus) I, II dan IV menyampaikan laporan masing-masing Pansus. Dalam penyampaian laporan, Pansus tersebut menyetujui untuk dijadikan Perda.
Penyampaikan Laporan Pansus I disampaikan Miftakhul Huda. Pada intinya, pihaknya menyampaikan persetujuan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Diharapkan dengan perampingan atau penggabungan beberapa OPD dapat memaksimalkan kinerja, artinya sedikit OPD namun kaya akan fungsi,” kata Miftakhul Huda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam penyampaian laporan Pansus I, II dan IV, tak ada panolakana. Semua laporan yang disampaikan menyatakan sepakat dan menyetujui lima Raperda Perubahan tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin menyampaikan, bahwa lima Raperda Perubahan tersebut telah disahkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro. Sehingga diharapkan semua mematuhi Perda Perubahan yang telah disahkan tersebut.
“Apa yang dilakukan antara legislatif dan eksekutif semata-mata untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro itu yang paling utama,” pungkasnya. (mil/yud)