Hindari Petaka di Jalan Raya, Dihimbau Anak di Bawah Umur Tak Mengendarai Kendaraan Bermotor

- Reporter

Selasa, 9 Juni 2020 - 00:07

facebook twitter whatsapp copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Jalan Raya Bojonegoro – Balen, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Balen pada Minggu (08/06/2020) pukul 20.00 WIB malam.

Seorang anak pengendara dan berboncengan sepeda motor Honda CBR berumur 13 tahun yang tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya, bertabrakan dengan sepeda motor Honda CB yang berjalan memotong dari arah berlawan.

Akibatnya, pengendara tersebut terlibat kecelakaan. Bahwa pengendara Honda CBR tersebut baru berumur 13 tahun yang secara kejiwaannya masih labil dan tidak trampil dalam tehnik mengemudi sehingga membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, mengimbau agar para orang tua cermat dalam melindungi Putra Putrinya untuk tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan jiwa raganya dalam berlalu lintas sehingga tidak terlibat kasus kecelakaan.

“Kita himbau untuk orang tua agar melindungi dan mengayomi Putra Putrinya dengan jalan salah satunya tidak mengijinkan kepada anak yang usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya, karena belum cukup umur untuk memiliki kompetensi dan ketrampilan dalam berlalu lintas, sehingga akan berdampak terjadinya kecelakaan,” tandas Kasubbag Humas kepada awak media ini.

Baca Juga :  Data Baru, 32.605 ODR dan 185 OTG, Dinkes : Juga Rawan Penularan

Secara aturan, lanjut AKP Ismawati, anak di bawah usia itu juga belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angktan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Selain karena belum memiliki kestabilan emosi yang baik saat berkendara yang gampang berubah, anak di bawah umur itu juga cenderung belum bisa mempertanggung jawabkan apa yang dia lakukan seperti tehnik – tehnik dalam berkendaraan, seperti haluan dalam berkendara, belum paham sepenuhnya terhadap rambu-rambu lalu lintas serta belum bisa memahami situasi dan kondisi jalan raya.

“Jadi disarankan agar orang tua juga memiliki peran aktif dalam mengawasi dan melarang anaknya membawa kendaraan bermotor, apalagi sampai dibawa ke sekolah, dan tidak mengenakan helm serta berboncengan tiga akibatnya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ucap Polwan yang pernah menjabat Kasat Binmas Polres Bojonegoro ini.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona di Bojonegoro Bertambah 1, Pernah Berkontak Langsung

Adanya laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur, AKP Ismawati berpesan kepada orang tua tetap tidak memberikan ijin kepada anak usia di bawah 17 tahun untuk membawa kendaraan bermotor, agar terhindar dari petaka di jalan raya. Menjadi kewajiban orang tua dan masyarakat untuk sentiasa mengingatkan risiko anak di bawah umur dalam berkendara. (lis/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi
Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro
Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri
Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ
Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker
Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu
Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Kamis, 21 Desember 2023 - 04:12

Pesemaian Padi Mengering, Petani Kepohbaru Terancam Gagal Tanam

Minggu, 5 November 2023 - 14:46

Padi Inpari Digdaya, Beras Pulen Kelas Premium Sedigdaya Namanya

Minggu, 5 November 2023 - 05:06

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Jumat, 24 Februari 2023 - 01:37

Siapkan Sarpras Pertanian, Jaga Ketahanan Pangan di Bojonegoro

Jumat, 3 Februari 2023 - 02:03

Harga Gabah Di Bojonegoro Naik, Ini Kata Petani

Selasa, 13 Desember 2022 - 01:00

Tingkatkan Hasil Pertanian, Pemkab Bojonegoro Realisasikan 30.806 Meter JUT

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 10:31

Panen Jagung Pulut, Bupati Harap Gerakan Potensi Lahan Tanaman Pangan

Selasa, 6 September 2022 - 03:06

Fun Farmer’s Day 2022, Kuatkan Produk Lokal Pertanian Bojonegoro

Berita Terbaru