bojonegorotoday.com – Komisi A DPRD Bojonegoro menyayangkan tindakan pemotongan tanggul Bengawan Solo turut Desa/Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Sebab, pemotongan tersebut dapat membahaykan warga disekitar tanggul.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan penggalian atau pemotongan tanggul bengawan tersebut. Selain membahayakan, proses penggalian tanggu bengawan tersebut tidak dilengkapi surat izin.
“Komisi A DPRD Bojonegoro sangat menyayangkan kejadian tersebut,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Selasa (09/06/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, meskipun penggalian tanggul Bengawan Solo di Desa Kanor itu akan dipasang pipa untuk saluran irigasi pertanian, akan tetapi proses penggalian itu harusnya mendapat izin dahulu baru ada kegiatan seperti itu.
“Jangan kemudian terkesan memaksakan, tidak ada izin tapi berani memotong tanggul bengawan,” jelasnya menegaskan.
Kalau proses irigasi untuk lahan pertanian, pihaknya sangat mendukung. Namun demikian, proses perizinan pun juga harus dilengkapi atau terpenuhi. Irigasi untuk lahan pertanian memang suatu penguatan disektor ekonomi pertanian.
“Tetapi disisi lain, jika memerlukan perlengkapan administrasi ya harus dipenuhi, sebab Bengawan Solo juga ada instansi yang membidangi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengerusakan tanggul Bengawan Solo di Desa Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Mei lalu, dianggap selesai dengan hanya surat pernyataan memperbaiki tanggul yang di rusak.
Padahal, pengerusakan itu jelas tidak dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Dampak yang ditumbulkan akibat pengerusakan tanggul tersebut sangat membahayakan, sebab disekitar tanggul ada pemukiman warga.
Koordinator Sarpras (Korsa) Tanggul, OP SDA IV BBWS BS, Imam Tohari sangat menyayangkan pengerusakan tanggul tersebut. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan warga di sekitar tanggul yang dirusak tersebut.
Selain itu, lanjut dia, disamping tanggul yang dirusak itu ada tanggul bengawan yang kondisinya cukup kritis dan berjarak hanya sekitar 150 meter. Imam Tohari, tidak mengetahui secara persis apa motif dari pengerusakan atau pemotongan tanggul itu.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pemotongan atau pengerusakan tanggul itu,” katanya kepada bojonegorotoday.com.
Imam Tohari menjelaskan, bahwa pengerusakan tanggul tersebut dilakukan Darmono selaku Kepala Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Padahal, kata dia, Kepala Desa tersebut tidak mendapat izin terkait kegiatan itu.
“Tidak ada izin dan tiba-tiba malakukan pemotongan tanggul,” jelasnya. (mil/yud)