Warga Parengan Tuban Meringkuk di Tahanan Mapolres Bojonegoro Gegara Jambret

- Reporter

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Pria berinisial AM (25) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro gegara melakukan tindak pidana pencurian.

Kapores Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, kronologi pencurian alias jambret tersebut berawal saat korban berjalan dari arah utara ke selatan mengendarai sepeda ontel di Jalan Lettu Suwolo Ngerowo Bojonegoro.

Dari arah belakang, korban dipepet oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka pun langsung mengambil tas milik korban yang berada di dalam keranjang depan. Setelah itu, tersangka melarikan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka langsung kabur setelah mendapatkan tas jinjing milik korban,” kata Kapolres Bojonegoro saat press release, Jumat (12/06/2020).

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Di dalam tas itu, lanjut Kapolres, berisi sejumlah uang sebanyak Rp 1,5 Juta. Kemudian, 1 Unit Handphone, KTP korban, 1 ATM Bank Jatim atasnama Supangat. Korban melarikan diri ke arah selatan.

“Atas tindakan itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Bojonegoro,” ujar pria asli Bojonegoro ini.

Kejadian pencurian atau jambret ini terjadi pada tanggal 16 November 2020. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/69/VI/2020/Jatim/Res Bojonegoro tanggal 08 Juni 2020. Tersangka di tahan di tahanan Mapolres Bojonegoro.

Kornan bernama Siti Sholikah (38) warga Jalan Mliwis Putih Gang Balong RT 10 RW 01 Kelurahan Ngerowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Barang Bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah dosbook HP Xiomi, 1 unit sepeda motor beat warna putih nomor polisi S 6660 FY.

Baca Juga :  4 Kasus Berhasil Diungkap, 6 Tersangka Ditahan

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan acaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06