bojonegorotoday.com – Pria berinisial AM (25) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro gegara melakukan tindak pidana pencurian.
Kapores Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, kronologi pencurian alias jambret tersebut berawal saat korban berjalan dari arah utara ke selatan mengendarai sepeda ontel di Jalan Lettu Suwolo Ngerowo Bojonegoro.
Dari arah belakang, korban dipepet oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka pun langsung mengambil tas milik korban yang berada di dalam keranjang depan. Setelah itu, tersangka melarikan diri.
“Tersangka langsung kabur setelah mendapatkan tas jinjing milik korban,” kata Kapolres Bojonegoro saat press release, Jumat (12/06/2020).
Di dalam tas itu, lanjut Kapolres, berisi sejumlah uang sebanyak Rp 1,5 Juta. Kemudian, 1 Unit Handphone, KTP korban, 1 ATM Bank Jatim atasnama Supangat. Korban melarikan diri ke arah selatan.
“Atas tindakan itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Bojonegoro,” ujar pria asli Bojonegoro ini.
Kejadian pencurian atau jambret ini terjadi pada tanggal 16 November 2020. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/69/VI/2020/Jatim/Res Bojonegoro tanggal 08 Juni 2020. Tersangka di tahan di tahanan Mapolres Bojonegoro.
Kornan bernama Siti Sholikah (38) warga Jalan Mliwis Putih Gang Balong RT 10 RW 01 Kelurahan Ngerowo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Barang Bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 buah dosbook HP Xiomi, 1 unit sepeda motor beat warna putih nomor polisi S 6660 FY.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan acaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (mil/yud)