bojonegorotoday.com – Penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi bagian dari perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
Langkah konkrit DPRD kabupaten setempat adalah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin mengatakan, bahwa secara umum Raperda tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan payunghukum yang mengatur pemberian hak-hak penyandang disabititas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berperikemanusiaan adil dan beradab,” kata Imam Sholikin.
Selain itu, DPRD Kabupaten Bojonegoro menilai, perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta di Bojonegoro belum secara penuh memberikan perhatian penuh keterlibatan disabilitas.
“Kemudian, juga masih minimnya sarana dan prasarana umum untuk penyandang disabilitas,” bebernya.
Ketua DPRD dari Fraksi PKB ini menambahkan, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara substabsi, memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
“Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak pekerja atau buruh,” tambahnya.
Terkait Raperda tentang BUMDesa, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan aset-aset yang ada di desa, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa. Fungsi BUMDesa sebagai penggerak ekonomi desa.
“Jika BUMDesa berjalan dengan baik, maka dapat meningkatkan pendapatan asli desa atau PADes, juga dapat meningkat kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (06/07/2020) sekitar pukul 13.30 Wib. Agenda paripurna hari ini, ada dua penyampaian nota penjelasan.
Pertama, penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Bojonegoro atas dua Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Kedua, penyampaian nota penjelasan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro atas Tiga Raperda Usulan DPRD yakni Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan BUMDesa di Kabupaten Bojonegoro. (mil/yud)