bojonegorotoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (06/07/2020) siang. Agenda paripurna hari ini, ada dua penyampaian nota penjelasan.
Pertama, penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Bojonegoro atas dua Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Kedua, pengampaian nota penjelasan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro atas Tiga Raperda Usulan DPRD yakni Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro kali ini dihadiri 32 anggota dewan dari jumlah total 50 anggota dewan.
Sementara itu, Pimpinan DPRD yang hadir, Ketua DPRD Imam Sholikin dari Fraksi PKB, Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto dari Fraksi Demokrat dan Wakil Ketua DPRD Mitroatin dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholihin memimpin jalannya paripurna. Pihaknya menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang telah menyelesaikan nota penjelasan yang menjadi materi paripirna kali ini.
“Terimakasih kepada Pemkab Bojonegoro yang telah merampungkan nota penjelasan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019,” kata Imam Sholikin.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan nota penjelasan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 secara video conference.
“Kami mengucapkan terimkasih banyak kepada semua pihak, sehingga pelaksanaan APBD Tahun 2019 berjalan dengan baik,” kata Bupati Bojonegoro.
Penjelasan tiga Raperda usulan DPRD Kabupaten Bojonegoro disampaikan, Sally Atyasasmi dari Fraksi Gerindra. Ia menyampaikan gambaran umum tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD Bojonegoro tersebut. (mil/yud)