Pompanisasi Air Bengawan Solo di Bojonegoro Disinyalir Banyak Yang Ilegal

- Reporter

Jumat, 10 Juli 2020 - 05:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.comPengelolaan pompanisasi air Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro banyak yang tak berizin alias ilegal. Hanya perusahaan Migas di Kabupaten Bojonegoro yang mengantongi izin.

Hal itu seperti yang disampaikan Pelaksana Administrasi OP SDA IV BBWS BS, Mohammad Enggi. Mayoritas pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro digunakan untuk sektor pertanian (pengairan sawah).

“Kebanyakan pengelola pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro banyak yang belum berizin,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Jumat (10/07/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Enggi menambahkan, berdasarkan data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo (BS) di Kabupaten Bojonegoro ada 218 pompanisasi dengan jumlah pemilik 168 orang. Rata-rata pemilik memiliki 3 sampai 6 pompanisasi.

Baca Juga :  Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting

Pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro tersebut meliputi Kecamatan Ngraho, Padangan, Purwosari, Kasiman, Malo, Trucuk Kalitidu, Dander, Kota Bojonegoro, Kanor, Balen dan Kecamatan Baureno.

Pihak BBWS BS sangat menyayangkan banyak pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro yang belum berizin. Padahal, BBWS BS terbuka untuk proses perizinannya. Kewenangan izin berada di BBWS BS.

“Kami menghimhau pemilik pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro segera mengajukan izin,” imbaunya.

Pihaknya menegaskan, jika pemilik pompanisasi air Bengawan Solo ini masih membandel. Maka, pihaknya akan mengambil langkah tegas. Misalnya memberi sanksi dan atau tindakan lain yang telah diatur.

“Di Kecamatan Kanor ada sekitar 31 pompanisasi, itupun juga belum ada izinnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kerusakan Hutan, Perhutani Lakukan MoU dengan Polres Bojonegoro

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Miftakhul Huda mengatakan, jika memang pemilik pompanisasi air Bengawan Solo di Bojonegoro belum berizin maka untuk mengajukan izin.

“Kami mendorong untuk segera mengurus perizinannya,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (mil/yud)

Foto: okezone news

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi
Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro
Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri
Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ
Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker
Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu
Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06