bojonegorotoday.com – Sedikitnya 6 tersangka penjual materai palsu atau recovery dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro. Materai palsu tersebut dijual tersangka ke beberapa panitia Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Data dari Polres Bojonegoro, dari enam tersangka itu ada yang bekerja sebagai guru. Yakni, Muhibbul Abror (31) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Dander Bojonegoro merupakan seorang guru MTS di Kedungrejo.
Kemudian, tersangka Muhibbudin (44) warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro juga merupakan seorang guru MA di Kecamatan Baureno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka lainnya bernama, Edy Suyono (48) pedagang asal Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian, Nur Khamim (34) yang merupakan pendidik MTS asal Desa Karangdayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Lalu, Subowo (35) pendidik SMA warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dan Rosyid (35) karyawan swasta warga Kelurahan/Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
“Tersangka ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH saat Press Release di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/07/2020).
Dari kejahatan tersangka, Satreskrim Polres Bojonegoro menyita puluhan ribu materai palsu atau recovery. Kejadian ini, secara bertahan dilakukan pada 2 Juli 2020.
Modus operansinya, tersangka membeli materai 6000 bekas di beberapa pengepul barang rongsok dan pabrik daur ulang PT Pura. Kemudian didaur ulang di rumah tersangka (Rosyid, Semarang).
Tersangka menjual melalui aplikasi jual beli online (Shopee). Tersangka bertransaksi jual beli materai palsu atau recovery tersebut dengan Nur Khamim dibantu Edy Suyono, Muhibbudin dan Subowo.
“Dijual kepada beberapa panitia PTSL yang membutuhkan materai 6000 untuk kelengkapan pemohon PTSL,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, proses jual beli tersangka dari Bojonegoro ini kurang lebih 1 sampai 2 bulanan. Harga beli materai palsu atau recovery tersebut sekiar 3500 dan dijual tersangka seharga Rp 5.200 hingga Rp 5.800.
Tersngka bernama Rosyid tersebut pernah menjalani hukuman pidana perkara pasal 3030 KUHP sebanyak 2 kali di Pengadilan Negeri Kota Semarang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai penjual rosokan.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 13 UU RI tahun 1985 huruf (b) huruf (c) dan atau pasal 253 KUHP dan atau pasal 257 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan atau pasal 260 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mil/yud)