bojonegorotoday.com – Meski Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan BPK RI pada pelaksanaan APBD 2019, namun ada indikasi berbagai temuan dugaan tindak pidana korupsi.
Data yang dihimpun bojonegorotoday.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil 3 (tiga) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro untuk dimintai keterangan, Senin (20/07/2020).
Yakni, indikasi pengaturan pemenang paket Peningkatan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) dan Sarana Prasarana RSUD Padangan yang dibiayai oleh APBD Bojonegoro tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga OPD yang dipanggil adalah Mantan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Retno Wulandari yang sekarang menjabat Kepala Dinas PU Bina Marga, Mantan Plt ULP yang kini sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Nur Sujito.
Dan juga Mantan Direktur RSUD Padangan yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro.
Rencananya, permintaan keterangan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI kepada 3 OPD Bojonegoro tersebut dilakukan siang tadi pukul 10.00 Wib di Lantai III Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Diketahui, berdasarkan temuan BPK RI dalam LHP, salah satunya disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia atas 9 (sembilan) paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PU Bina Margatidak sesuai ketentuan.
Sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp 1,356 Miliar dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp 3,502 Miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdulloh Umar belum bisa menjelaskan terkait hal tersebut. Pasalnya, ia belum dapat informasi terkait hal tersebut. Sehingga ia belum memberikan jawaban.
“Belum dapat informasi terkait hal tersebut,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Senin (20/07/2020) malam. (mil/yud)