bojonegorotoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (20/07/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri jajaran forum kokunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten setempat. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, obat-obatan terlarang, narkoba dan minuman keras (miras).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Sutikno SH MH mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti tindak pidana umu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Prosesnya kurang lebih satu tahun lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus yang menonjol adalah kasus Narkoba,” kata Kajari kepada bojonegorotoday.com, Senin (20/07/2020).
Cara pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar. Kajari mengaku kebanyakan tersangka kasus Narkoba merupakan orang dari luar Bojonegoro. Tahun ini, kata Kajari, belum ada kasus Narkoba yang menjerat ASN.
“Selama Januari hingga Juli ini, belum ada kasus Narkoba yang menjerat Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan mudah-mudahan tidak ada,” ucap Kajari.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengucapkan terika kasih kepada korps adyaksa ini lantaran kerjasama dengan baik dalam rangka memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat Bojonegoro. Diharapkan terus saling sinergi.
Saat ditanya, terkait keterlibatan ASN yang terjerat kasus Narkoba, pihaknya bakal memberikan sangsi tegas. Namun, saat ini Bupati menegaskan tidak ada ASN yang terjerat kasus Narkoba. Pihaknya berharap ASN tidak terjerat.
“Kami berharap ASN patuh pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjerat kasus Narkoba,” tutupnya. (mil/yud)