bojonegorotoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Jalan Taji-Bakalan senilai Rp 6,9 Miliar di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno SH MH mengetakan, pihaknya menetapkan satu tersangka dari pihak rekanan. Tersangka selaku Direktur CV BHADRA RAYA alamat Perum Graha Pesona Blok B1/20 Modong, Tulangan, Sidoarjo Jatim.
“Kami tetapkan satu tersangka berinisial Insinyur BSM,” kata Kajari kepada bojonegorotoday.com, Senin (20/07/2020) petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Kajari menjelaskan bahwa, terkait kerugian Negara kasus dugaan korupsi itu sekitar Rp 1,3 Miliar. Pihak rekanan telah diberi waktu 30 hari sampai 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara. Namun, tidak dikembalikan.
“Pihak rekanan sudah kami beri waktu untuk mengembalikan kerugian Negara,” ucap pria bertubuh tinggi dempal ini.
Modus dari pihak rekanan adalah memalsukan dokumen MC 100 dari ITN yang isinya sebenarnya belum 100 persen. Namun, lanjut Kajari, oleh tersangka dokumen MC 100 tersebut dipalsukan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dan lainnya.
“Isi lab dari ITN itu dipalsukan untuk proses pencairan di dinas teknis terkait,” ungkap Kajari.
Secara umum, isi lab dari ITN itu pengerjaan proyek belum 100 persen alias banyak temuan barang-barang dalam pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai spek. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan atas dasar LHP BPK Tahun 2019.
Proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari Alokasi Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 6,9 Miliar. Proyek tersebut dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Pemkab Bojonegoro. (mil/yud)